PHK dan Sepi Kerja, RH Pilih Jadi Kurir Sabu Demi Nafkahi Keluarga

Tak Ada Kerja, Hutang Mencekik: RH Terdorong Jual Sabu, Pengacara Sorot Kemunafikan Lapangan Kerja di Padang Lawas

Berita, Daerah199 Dilihat
banner 468x60

DENYUT TAKYAT, Sibuhuan – Kasus narkoba di Pengadilan Negeri Sibuhuan kembali mengungkap sisi gelap yang jarang disebut di pidato resmi. Warga kecil terjepit ekonomi nekat ambil jalan haram. Terdakwa berinisial RH mengaku menjual sabu bukan karena gaya hidup, melainkan karena kehilangan pekerjaan dan dikejar kebutuhan keluarga.

Dalam sidang Selasa 19/05/2026, Jaksa Penuntut Umum menuntut RH 7 tahun penjara dalam perkara Nomor: 32/Pid.Sus/2026/PN Sbh. RH disebut menjual narkotika jenis sabu setelah di-PHK dari pekerjaannya sebagai agen penumpang bus di Pasar Sibuhuan. Penghasilan yang sebelumnya sudah pas-pasan hilang, sementara utang dan kebutuhan rumah tangga tidak bisa ditunda.

Kuasa hukum terdakwa, Donna Siregar, S.H., langsung menyerang akar persoalan di ruang sidang. Menurutnya, memenjarakan RH selama 7 tahun tanpa menyentuh kondisi sosial-ekonomi di baliknya sama saja mengobati gejala tanpa menyentuh penyakit.

“Penanganan narkotika tidak bisa cuma pakai palu hakim. Kalau lapangan kerja mati, informasi rekrutmen ditutup rapat, dan rakyat kecil tidak punya pilihan, maka yang lahir adalah kasus seperti RH,” ujar Donna di hadapan majelis hakim.

Ia menyoroti kontradiksi di Kabupaten Padang Lawas. Di satu sisi, daerah ini dipenuhi perusahaan besar perkebunan dan pabrik yang jadi kebanggaan dalam visi misi Bupati. Di sisi lain, masyarakat mengaku buta soal kapan dan bagaimana proses rekrutmen dilakukan. Informasi lowongan kerja tidak terbuka, sementara pengangguran dan tekanan ekonomi nyata di depan mata.

“Kami mendorong Pemkab dan DPRD Padang Lawas berhenti sekadar slogan. Buka akses informasi kerja. Buat mekanisme rekrutmen yang transparan supaya masyarakat kecil bisa masuk, bukan cuma jadi penonton di tanahnya sendiri,” tegas Donna.

Pernyataan ini bukan pembenaran untuk tindak pidana narkotika. RH tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Tapi kasus ini jadi cermin: ketika negara absen menyediakan kerja layak dan kepastian ekonomi, maka narkotika mengisi ruang kosong itu.

Baca Juga  BNPB Pantau Dampak Kenaikan Status Aktivitas Vulkanik Gunung Semeru

Donna menutup dengan peringatan sederhana. Penegakan hukum yang keras tanpa diimbangi pembukaan lapangan kerja dan pendidikan hanya akan menghasilkan pengedar baru untuk menggantikan yang dipenjara. Masyarakat yang punya pekerjaan dan harapan hidup layak tidak akan mudah tergoda narkotika.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *