DENYUTRAKYAT.COM, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sekaligus menyiapkan langkah perbaikan pelaksanaan program pada tahun 2026.
Rapat evaluasi program MBG tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, di Bandar Lampung, Selasa (20/1/2026)
Beberapa persoalan yang menjadi sorotan publik, antara lain masih adanya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), serta keluhan terkait kualitas menu dan kelayakan makanan yang disajikan.
Gubernur Mirza menegaskan, evaluasi dilakukan untuk memastikan pelaksanaan MBG berjalan sesuai standar dan benar-benar mencapai tujuan program.
“Kita ingin memastikan apa saja yang perlu diperbaiki dan bagaimana peran pemerintah daerah dalam mendukung program ini agar berjalan sesuai standar,” ujar Mirza kepada wartawan.
Ia menekankan bahwa prosedur operasional standar harus menjadi perhatian utama, mulai dari penetapan menu, kesiapan infrastruktur dapur, hingga kualitas bahan pangan yang digunakan.
“Standardisasi harus diperkuat. Mulai dari menu, infrastruktur dapur, sampai kualitas bahan pangan,” tegasnya.
Mirza juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini program MBG di Lampung telah mencapai 108 persen dengan total penerima 2,3 juta orang.
“MBG kita sudah mencapai 108 persen ada 2,3 juta penerima manfaat MBG di Lampung penerima manfaat. Alhamdulillah, capaian kita mungkin sudah menjadi nasional nomor satu secara proporsionalitas,” kata Mirza

Capaian 108 persen program MBG di Lampung tersebut disampaikan juga oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Transmigrasi (PMDT) Provinsi Lampung, Saipul. Ia mengatakan, capaian tersebut merupakan hasil koordinasi intensif lintas sektor sejak awal pelaksanaan program MBG.
“Alhamdulillah, dari target 798 SPPG, realisasinya mencapai 862 SPPG sampai akhir 2025. Ini menunjukkan komitmen kuat semua pihak dalam mendukung MBG,” kata Saipul
Ia menjelaskan, pada 2025 fokus utama pemerintah daerah adalah pembentukan SPPG sekaligus memastikan pemerataan penerima manfaat, termasuk di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
“Jangan sampai daerah ujung dan pulau-pulau tidak menerima manfaat. Karena itu, pada 2025 kami membentuk 93 SPPG khusus di wilayah 3T,” pungkas Saipul yang juga Satgas Program MBG di Lampung.


















