Dilaporkan Forum Keluarga Honorer ke Polres, Walikota Metro: Kita Hormati Proses Hukum

Berita, Daerah607 Dilihat
banner 468x60

DENYUTrakyat.com, Metro – Walikota Metro Bambang Imam Santoso dilaporkan oleh Forum Keluarga Honorer, terkait dugaan penipuan atas janji tidak akan merumahkan tenaga harian lepas (THL) di Lingkungan Pemerintah Kota Metro.

Menanggapi laporan tersebut, Bambang menegaskan sikap kooperatif dan menghormati mekanisme hukum yang berlaku.

’’Kalau memang sudah menjadi laporan di polres, tentu kita harus menghormati proses hukum,” ujar Bambang. Selasa (13/1/2026)

Ia juga menyatakan siap memenuhi panggilan aparat penegak hukum apabila dimintai keterangan terkait laporan tersebut.

“Kalau nanti dimintai keterangan, ya kita datang dan memberikan penjelasan. Apalagi ini sudah dilaporkan, tentu kita harus melihat proses hukum selanjutnya. Kita menghargai itu,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya Walikota Metro Bambang Iman Santoso dilaporkan ke Polres Metro atas dugaan penipuan terkait janji tidak merumahkan tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota Metro. Senin (12/1/2026)

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/17/I/2026/SPKT/POLRES METRO/POLDA Lampung. Pelapor berinisial PT yang mewakili Forum Keluarga Honorer Kota Metro melaporkan Bambang Iman Santoso atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang, serta dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 UU 1/2023.

Dalam laporannya, pelapor menerangkan bahwa Walikota Metro diduga melakukan penipuan dengan cara menjanjikan tidak akan merumahkan korban beserta tenaga harian lepas lainnya.

Janji tersebut dituangkan dalam surat tanda terima berita acara penyerahan tuntutan pada Selasa, 16 September 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di Kantor Pemerintah Kota Metro.

Surat tersebut diketahui ditandatangani oleh Walikota Metro, Wakil Walikota, Ketua DPRD, serta anggota DPD Kota Metro.

Namun, pada 31 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, korban bersama tenaga harian lepas lainnya menerima informasi melalui masing-masing kepala dinas bahwa apabila hingga pukul 16.00 WIB surat keputusan kontrak tidak ditandatangani oleh Walikota, maka kontrak mereka tidak akan diperpanjang.

Baca Juga  Nasi Kotak Rp487 Juta: Lembur Satpol PP Lampung Dibiayai Tanpa Dasar Hukum

Sementara itu pada hari yang sama sebanyak 540 THL yang diberhentikan secara sepihak juga menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro, yang didampingi lembaga Ikatan Pemuda Lampung Indonesia (IPLI).

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *