KLATEN – DENYUTrakyat.com — Kabar gembira bagi para pengguna jasa transportasi kereta api di Stasiun Klaten. Setelah melalui proses mediasi yang panjang, pihak ojek online (Ojol) dan ojek pangkalan (Opang) akhirnya mencapai kesepakatan bersama mengenai lokasi penjemputan penumpang yang kini jauh lebih terjangkau.
Mediasi yang berlangsung pada Senin (12/1/2026) di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda, termasuk Pj Sekda Klaten, Kepala Dishub, Kasatlantas Polres Klaten, serta perwakilan dari Kodim dan pihak Stasiun Klaten.
Dua Titik Jemput Strategis
Dalam kesepakatan tersebut, ditentukan dua titik penjemputan resmi bagi Ojol yang berjarak hanya sekitar 100-150 meter dari area stasiun, yakni:
- Sisi Timur (Jl. Samanhudi): Di pintu keluar mobil, tepatnya di depan Star Steak.
- Sisi Barat (Jl. Dewi Sartika): Di pintu keluar parkir motor, tepatnya di depan Toko Ikan/Akuarium (arah Alun-alun Klaten).
Jarak ini dinilai lebih manusiawi dibandingkan sebelumnya yang mengharuskan penumpang berjalan kaki sejauh 200 hingga 500 meter.
Komitmen Pelayanan dan Kemanusiaan
Pj Sekda Klaten, Jaka Purwanto, menegaskan bahwa kesepakatan ini mengutamakan kerukunan dan pelayanan publik.
“Penumpang kini punya pilihan. Kami berharap masing-masing pihak konsekuen menjalankan kesepakatan ini demi kenyamanan masyarakat Klaten,” ujarnya.
Beberapa poin penting lainnya dalam komitmen bersama tersebut meliputi:
- Prioritas Penumpang Khusus: Driver Ojol (motor dan mobil) diizinkan menjemput hingga ke depan stasiun khusus bagi lansia, ibu hamil, penyandang disabilitas, dan wisatawan asing.
- Zona Steril: Area depan stasiun sepanjang 50 meter ditetapkan sebagai zona steril dari parkir kendaraan bermotor guna menjaga kelancaran lalu lintas.
- Drop-off Bebas: Semua kendaraan (Ojol maupun offline) tetap diperbolehkan menurunkan penumpang di dalam area stasiun.
- Sinergi Sosial: Sebagai bentuk solidaritas, komunitas Ojol berkomitmen untuk mengutamakan bantuan sosial bagi rekan-rekan Opang dan keluarganya dalam kegiatan kemasyarakatan.
Sanksi Hukum
Pihak berwenang menegaskan bahwa pasca-penandatanganan kesepakatan ini, sosialisasi akan segera dilakukan secara masif. Namun, jika di kemudian hari kembali terjadi perselisihan atau pelanggaran di lapangan, maka permasalahan tersebut akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Perwakilan Opang, Edy M. Anwar, menyatakan pihaknya menerima hasil ini demi menjaga kondusivitas. “Kami menyadari persaingan yang ada, namun kami berharap tetap ada saling pengertian dan rasa hormat di lapangan,” pungkasnya.


















