PakCik Kecewa, 46 Kepala Sekolah Jadi Korban Penipuan Program Revitalisasi Sekolah

Berita440 Dilihat
banner 468x60
Foto: Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus

LIWA, DENYUTrakyat — Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus atau yang lebih akrab disapa Pak Cik, menyayangkan dan merasa kecewa atas peristiwa 46 Kepala Sekolah yang menjadi korban penipuan program revitalisasi sekolah oleh oknum Yus alias Jack yang mengaku orang pusat dari Kementerian Pendidikan.

Peristiwa bermula ketika Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Barat, Drs. Nukman memanggil Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Darlin Arsyad

Dalam pertemuan tersebut, Nukman memperkenalkan Yus alias Jack, yang mengaku sebagai tim dari Kementerian Pendidikan yang menangani program dana revitalisasi sekolah.

Karena Sekda sebagai pejabat karir tertinggi dalam birokrasi daerah yang mengenalkan Yus, maka Ketua K3S Lampung Barat, Darlin sangat percaya dan membangun koordinasi dengan 46 Kepala sekolah sekitar bulan Agustus 2025, melalui WhatsApp Group (WAG) yang didalamnya ada Sekda dan oknum Yus alias Jack.

Menurut informasi setiap kepala sekolah diduga dimintai setoran antara Rp27 juta hingga Rp35 juta, sebagai fee 1% dari pagu anggaran yang dijanjikan. Namun hingga Oktober 2025 janji tersebut tak terealisasi Ketua K3S, Darlin Arsyad berangkat ke Kementerian Pendidikan untuk mencari informasi, yang hasilnya Yus atau Jack bukan pegawai atau tim dari kementerian bahkan tidak dikenal.

Sementara dikutip dari RMOLLampung (19/11), Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, menyayangkan munculnya isu penipuan berkedok program revitalisasi pendidikan yang menimpa 46 kepala sekolah di wilayahnya. 

Atas kejadian tersebut ia langsung memerintahkan Inspektorat Kabupaten Lampung Barat untuk melakukan pemeriksaan guna mengklarifikasi dan menindaklanjuti persoalan itu secara menyeluruh.

Parosil menegaskan bahwa kejadian seperti ini seharusnya tidak terjadi apabila seluruh kepala sekolah mematuhi pedoman dan ketentuan resmi terkait mekanisme bantuan revitalisasi.

Baca Juga  Demi Beras untuk Cucu, Kakek 72 Tahun di Lampung Selatan Terancam 5 Tahun Penjara

“Berdasarkan hasil rakor seluruh kepala daerah se-Indonesia dengan Kemendikdasmen dan Komisi X DPR RI minggu kemarin, alur untuk mendapatkan revitalisasi sangat jelas, mulai dari pengolahan data sasaran berdasarkan cut-off 31 Oktober 2025, penentuan prioritas oleh Pemerintah Daerah 13–30 November 2025, hingga pemilihan calon penerima oleh Dinas Pendidikan 14 November–1 Desember 2025,” jelas Parosil.

“Setelah itu baru dilakukan pengecekan data oleh pusat pada 21 November–20 Desember 2025,” sambungnya.

Ia menekankan bahwa tidak ada program revitalisasi pemerintah pusat yang prosesnya dilakukan tanpa melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sebab seluruh data sekolah diinput melalui Dapodik yang kewenangannya berada di dinas tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Jika kita lihat dari prosedur dan linimasa pengajuan bantuan revitalisasi 2026, jelas ada hal yang janggal. Sangat disayangkan masih ada kepala sekolah yang tergiur dengan cara-cara yang tidak sesuai aturan,” kata dia. (Bayu)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *