Mobil Honda HR-V Putih Bawa 42,8 Kg Sabu Senilai Rp40 Miliar Digerebek Polres Lampung Selatan di Bakauheni

Beranda, Berita, Daerah, Hukum62 Dilihat
banner 468x60

DENYUT RAKYAT, LAMPUNG SELATAN – Lagi-lagi Bakauheni jadi kuburan bagi bandar Narkoba. Polres Lampung Selatan membongkar penyelundupan sabu seberat 42,8 kilogram yang disumpal rapi di dalam mobil Honda HR-V putih. Nilainya sekitar Rp40 miliar.

Penggerebekan terjadi Senin, 24 Agustus 2026 pukul 06.30 WIB di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Tim Satresnarkoba Polres Lamsel bersama KSKP Bakauheni menghentikan kendaraan yang dicurigai melintas menuju Jakarta.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan bersama KSKP Bakauheni AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting membeberkan modusnya saat konferensi pers Jumat 4/9/2026.

Sabu dikemas dalam 40 bungkus teh China lalu disebar ke 4 titik:  11 paket di pintu depan kiri, 11 paket di pintu tengah kiri, 12 paket di pintu tengah kanan dan 6 paket di bodi belakang kanan. Total berat bruto: 42.053 gram.

Sopirnya, NF, langsung diciduk di tempat. Dari mulutnya keluar nama pemberi perintah, BJ alias R. Orang ini kini buron dan masuk DPO. Imbalannya untuk NF, cuma Rp30 juta untuk mengantar barang haram senilai Rp40 miliar dari Aceh ke Jakarta.

Barang bukti langsung digelandang ke Polres Lamsel. Untuk memastikan, sampel dikirim ke Puslabfor BNN Bogor dan hasilnya keluar 31/8/2026, positif metamfetamina alias sabu.

Dengan asumsi Rp1 juta per gram, satu mobil ini bisa meracuni 160.000 jiwa. Berarti pengungkapan ini menyelamatkan 174.169 jiwa.

NF kini terancam jeratan berat. Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dan atau Pasal 609 ayat 2 huruf a KUHP menantinya. Penjara seumur hidup, minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.

Kapolres menegaskan, pelabuhan tidak akan jadi jalan tol bagi narkoba. “Kami perketat pengawasan. Siapa main-main dengan barang ini, kami kejar sampai ke akar-akarnya,” tegas AKBP Deddy.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan