LAMPUNG SELATAN, denyutrakyat.com – Setelah berbulan-bulan berhadapan dengan proses hukum, Kakek Mujiran akhirnya bisa bernapas lega. PTPN I Regional 7 Kebun Bergen resmi menyetujui penyelesaian kasusnya melalui jalur restorative justice.
Keputusan itu disampaikan PTPN I ke Pengadilan Negeri Kalianda, setelah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lampung Selatan. Bukan melanjutkan proses pidana, perusahaan plat merah itu memilih berdamai.
Kesepakatan perdamaian antara PTPN I dan Kakek Mujiran sudah ditandatangani. Prosesnya disaksikan langsung Forkopimda, Camat Tanjung Sari, dan Kepala Desa Wonodadi. Intinya satu kedua belah pihak sepakat damai dan saling mencabut tuntutan.
“Penegakan hukum kepada Kakek Mujiran diselesaikan melalui mekanisme keadilan restorative justice dengan memperhatikan aspek kemanusiaan,” kata Iyan Herianto, Region Head PTPN I Regional 7, merujuk arahan BP BUMN.
Sebagai tindak lanjut, PTPN I mengirim surat resmi No. 7K06/X/2026.05.25-1 tertanggal 25 Mei 2026 ke PN Kalianda. Lampirannya jelas surat kesepakatan damai untuk perkara Nomor 168/Pid.B/2026/PN Kla.
Dampaknya langsung terasa. Pengadilan Negeri Kalianda mengeluarkan penetapan pada hari yang sama untuk mengalihkan status penahanan Kakek Mujiran dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota.
Penetapan itu ditandatangani Hakim Ketua Fredy Tanada bersama Hakim Anggota Echo Wardoyo dan Marlina Siagian. Koordinasi pemindahan juga dilakukan di Lapas Kelas II A Kalianda, melibatkan Pemkab Lampung Selatan, Kejari, pihak lapas, dan kuasa hukum terdakwa.
Kasus ini jadi contoh nyata bagaimana hukum bisa fleksibel ketika berhadapan dengan usia senja dan rasa keadilan masyarakat. Daripada memenjarakan seorang kakek 72 tahun, jalur damai dipilih demi kemanusiaan.






























