Bandar Lampung, denyutrakyat.com – Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PADA) Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana, resmi dilaporkan ke Polresta Bandarlampung pada Kamis, 30 April 2026. Laporan tersebut diajukan oleh wartawan media daring, Wildan Hanafi, atas dugaan penghalangan kerja jurnalistik dan pengancaman.
Wildan Hanafi, yang merupakan anggota aktif Persatuan Wartawan Indonesia Lampung, melaporkan kejadian tersebut dengan didampingi kuasa hukumnya, Hengki Irawan, serta perwakilan organisasi pers, di antaranya Ikatan Jurnalis Pemprov Lampung dan Ketua Lembaga Advokasi dan Konsultasi Hukum PWI Lampung, Kusmawati. Laporan telah diterima pihak kepolisian dan tercatat dalam STTLP/B/700/IV/2026/SPKT/Polresta Bandarlampung/Polda Lampung.
Dalam laporan itu, Febrizal Levi Sukmana diduga melanggar Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pelapor menghadirkan tiga orang saksi, yakni Heris Drianto, Virgo Hamiro, dan Budi Bowo Leksono.
Ketua LAKH PWI Lampung, Kusmawati, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal penuh kasus ini. Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar masalah individu, melainkan menyangkut prinsip dasar kebebasan pers. “LAKH PWI Lampung akan terus memberi pendampingan bagi Wildan,” ujarnya.
Permasalahan ini bermula saat acara Forum Group Discussion Penanganan Banjir di Bandarlampung yang berlangsung di Aula Rektorat IBI Darmajaya, Selasa, 28 April 2026. Saat itu, Levi menyampaikan keberatan karena pandangannya terhalang wartawan yang sedang meliput. Dalam konfirmasi melalui sambungan telepon dengan awak media, Levi menyatakan keinginannya untuk melihat jalannya forum, termasuk timer pembicara.
Namun dalam percakapan tersebut, Levi juga melontarkan pernyataan bernada tinggi kepada Wildan Hanafi. Ia menyebut akan mencari yang bersangkutan dan menyampaikan ancaman, antara lain meminta klarifikasi dan permintaan maaf. Meski membantah mengusir wartawan secara langsung, pernyataan Levi dinilai menimbulkan kekhawatiran di kalangan jurnalis terkait keamanan dalam menjalankan tugas peliputan.
Seorang anggota DPRD Provinsi Lampung yang enggan disebutkan namanya meminta Gubernur Mirza segera mengambil tindakan pembinaan terhadap Kadis PSDA tersebut. Menurutnya, tindakan pengancaman oleh pejabat publik tidak dapat dibenarkan dan telah memasuki ranah pidana.
Hingga berita ini disusun, Febrizal Levi Sukmana belum memberikan klarifikasi lanjutan. Nomor WhatsApp yang bersangkutan juga tidak dapat dihubungi.
Peristiwa ini menjadi sorotan publik mengingat pentingnya menjaga hubungan profesional antara pejabat publik dan insan pers guna menjamin keterbukaan informasi kepada masyarakat.


















