DENYUTRAKYAT.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan monumental yang memperkuat perlindungan terhadap profesi jurnalis di Indonesia. Dalam putusan perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dijerat
UU Pers
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





