DPRD Kabupaten Bekasi Bentuk Pansus Usut Tuntas Skandal Opini ‘Disclaimer’ BPK

Berita, Daerah36 Dilihat
banner 468x60

DENYUT RAKYAT, BEKASI – Sebuah coretan kelam baru saja tercatat dalam lembaran tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Untuk pertama kalinya setelah bertahun-tahun konsisten meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Kabupaten Bekasi harus menelan pil pahit berupa opini disclaimer dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Merespons tamparan keras tersebut, DPRD Kabupaten Bekasi bergerak cepat dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) XVI untuk membongkar akar masalah yang merusak reputasi daerah.

Pansus ini memiliki misi kilat, hanya dalam waktu satu pekan, mereka harus menelusuri lubang hitam dalam laporan keuangan yang memicu penilaian terburuk dari BPK tersebut.

Hasil investigasi ini nantinya akan menjadi mandat yang wajib dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi tanpa kompromi.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron Anas, menegaskan bahwa pembentukan pansus adalah langkah darurat yang belum pernah dilakukan sebelumnya.

“Kenapa harus sampai dibuat pansus? Karena sebelumnya Kabupaten Bekasi tidak pernah mendapatkan opini ini. Temuan BPK menurut saya sangat signifikan sehingga perlu didalami secara khusus,” tegas Ade usai memimpin rapat paripurna di Gedung DPRD, Cikarang Pusat, Kamis (2/7/2026).

Pansus tidak akan sekadar membaca dokumen. Ade memastikan pihaknya akan memanggil langsung auditor BPK serta mencecar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Jika ada perbedaan pandangan antara BPK dan OPD, pansus akan mengonfrontasi fakta di lapangan. Kami ingin tahu apa yang sebenarnya terjadi,” tambahnya.

Antara Skandal OTT dan ‘Badai’ Birokrasi

Meski beredar spekulasi bahwa opini buruk ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang, Ade Sukron menepis kaitan langsung tersebut.

Ia berargumen bahwa audit BPK berfokus pada tata kelola keuangan secara sistemik, bukan sekadar kasus pidana perorangan.

Baca Juga  Dua Kali Mangkir, Hari Ini Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Datang Memenuhi Panggilan Kejati

Namun, pandangan berbeda muncul dari Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja. Ia tak menampik bahwa prahara hukum sepanjang 2025 menjadi faktor utama goyahnya administrasi daerah.

“Kita memang sedang terkena badai. BPK melakukan pemeriksaan di saat banyak dinas kita juga tengah diperiksa oleh aparat penegak hukum,” ungkap Asep.

Asep juga melakukan pembelaan diri dengan menyatakan bahwa selama menjabat sebagai wakil kepala daerah pada periode tersebut, dirinya tidak bersentuhan langsung dengan pengelolaan anggaran.

“Posisi saya hanya mengisi tugas Bupati saat beliau berhalangan. Saya tidak ikut dalam pengelolaan keuangan,” klaimnya.

Pembersihan Total di Tubuh OPD
Sebagai langkah darurat, Asep kini menerapkan pengawasan “tangan besi” kepada seluruh jajaran dinas. Evaluasi kinerja tidak lagi dilakukan per semester, melainkan per minggu.

“Seluruh dinas sudah saya panggil. Saya minta pengecekan berkala setiap minggu. Laporan harus masuk ke meja saya setiap bulan,” ujarnya tegas.

Kini, bola panas berada di tangan Pansus XVI.

Langkah legislatif ini menjadi sinyal kuat bahwa ada keinginan besar untuk membersihkan “kotoran” di birokrasi Bekasi. Masyarakat kini menunggu, apakah rekomendasi pansus mampu mengembalikan kehormatan Kabupaten Bekasi atau justru mengungkap skandal yang lebih dalam lagi.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan