Dirjen Dukcapil Tegaskan Fotokopi KTP-el Berpotensi Melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi

Berita, Nasional99 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, DENYUTRAKYAT.com – Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa praktik penggandaan atau fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan terkait perlindungan data pribadi.

“KTP-el sejatinya tidak perlu lagi difotokopi. Praktik tersebut justru dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap prinsip Perlindungan Data Pribadi,” ujar Teguh dalam keterangannya di Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (6/5/2026).

Indonesia telah memiliki regulasi yang mengatur perlindungan data pribadi melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Pasal 65 UU PDP secara tegas melarang setiap orang menyebarluaskan data pribadi, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data KTP, yang bukan miliknya tanpa dasar hukum yang sah.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 67 UU PDP, yakni pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Teguh menjelaskan bahwa KTP-el telah dilengkapi teknologi cip yang menyimpan data pemilik secara elektronik. Dengan demikian, verifikasi identitas tidak lagi memerlukan fotokopi fisik.

“KTP-el sudah dilengkapi cip yang memuat data kependudukan. Untuk membacanya, tersedia alat khusus berupa _card reader_. Oleh karena itu, fotokopi KTP-el tidak lagi diperlukan,” tegasnya.

Ia mengimbau seluruh lembaga pemerintah maupun swasta untuk beralih menggunakan card reader dalam proses verifikasi identitas guna memastikan kepatuhan terhadap UU PDP sekaligus menjaga keamanan data penduduk.

Hingga saat ini, Ditjen Dukcapil mencatat 97,47 persen penduduk Indonesia telah melakukan perekaman KTP-el.

Baca Juga  Bupati Bekasi, Ade Kuswara Terjaring OTT KPK

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *