JAKARTA, DENYUTRAKYAT.com – Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa praktik penggandaan atau fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan terkait
KTP-el
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





