Demi Sekantong Beras, Negara Mengadili Seorang Kakek 72 Tahun

Hukum Tajam ke Bawah: Ketika Kakek Mujiran Dituntut 5 Tahun Karena Kelaparan

banner 468x60

KALIANDA, denyutrakyat.com – Kakek Mujiran berdiri di kursi terdakwa, bukan karena merampok bank atau korupsi miliaran. Di usia 72 tahun, ia diadili karena mengambil getah karet senilai kurang dari seratus ribu rupiah untuk membeli beras bagi istri dan cucunya yang belum makan.

Cerita ini bukan soal kriminalitas. Ini soal bagaimana hukum di negeri ini bekerja cepat dan garang ketika berhadapan dengan warga miskin, tapi melambat, bahkan mati, ketika berhadapan dengan kekuasaan dan uang besar.

Pasal 488 KUHP dijalankan dengan cekatan untuk Mujiran. Berkas jalan, sidang digelar, tuntutan 5 tahun disiapkan. Bandingkan dengan kasus-kasus di PTPN sendiri dan kasus korupsi korporasi yang merugikan negara ratusan miliar. Berapa banyak yang akhirnya mengendap, damai di belakang meja, atau selesai dengan restitusi yang nilainya jauh lebih kecil dari kerugian?

Ketika yang dicuri adalah beras karena lapar, negara hadir sebagai penuntut. Ketika yang hilang adalah uang negara karena kongkalikong, negara sering hadir sebagai mediator.

PTPN I Tanjung Sari menjalankan haknya sebagai pengelola aset negara. Itu benar secara administratif. Tapi di lapangan, kebun-kebun PTPN berdiri di tengah desa yang warganya hidup dari upah harian dan hasil sampingan. Selama puluhan tahun, praktik mengambil getah sisa atau buah jatuh sudah dianggap kebiasaan untuk bertahan hidup.

Menuntut pidana atas tindakan yang lahir dari kebutuhan dasar adalah bentuk penegakan hukum yang lepas dari realitas. Perusahaan BUMN punya tanggung jawab sosial, bukan hanya tanggung jawab laporan laba rugi. Jika restorative justice saja sulit diputuskan karena “orang PTPN yang datang bukan yang bisa memutuskan”, maka persoalannya bukan hukumnya, tapi struktur wewenang yang membuat perusahaan negara kaku dan tidak manusiawi.

Baca Juga  Dari Desa, Oleh Desa, Untuk Indonesia: Formades Jabar Siapkan Musda Perdana di Tengah Keterbatasan

Mujiran tidak mengambil getah untuk foya-foya. Ia bilang sendiri, “Cuma mau beli beras.” Itu pengakuan pahit bahwa jaring pengaman sosial tidak sampai ke dapurnya. Di saat negara gembar-gembor swasembada pangan dan ketahanan pangan nasional, ada kakek 72 tahun yang harus memilih antara diam kelaparan atau mengambil risiko penjara.

Jika hukum hanya berfungsi untuk menghukum akibat, tanpa pernah menyentuh sebab, maka hukum itu kehilangan satu fungsi utamanya: keadilan substantif. Restorative justice bukan belas kasihan. Itu pengakuan bahwa penyelesaian konflik tidak selalu harus melalui pemenjaraan, apalagi untuk perkara yang lahir dari kemiskinan.

Sidang Mujiran ditunda hingga 3 Juni 2026. Nasibnya kini tergantung pada satu pertanyaan sederhana apakah hukum masih punya ruang untuk belas kasih?

Jika jawabannya tidak, maka kita perlu jujur mengakui bahwa hukum kita bekerja sebagai alat ketertiban, bukan alat keadilan. Dan ketertiban yang dibangun di atas perut lapar tidak akan bertahan lama.

Negara tidak akan runtuh karena seorang kakek mencuri getah karet. Tapi kepercayaan publik pada hukum bisa runtuh jika negara terbukti lebih sigap menghukum kelaparan daripada memberantas korupsi besar.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *