Bos PT QSS Ditahan Kejagung: Skandal IUP Tambang Kalbar 2017-2025 Dibongkar

Berita, Nasional129 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, denyutrakyat.com – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung resmi menetapkan dan menahan satu orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi (IUP-OP) PT QSS di Kalimantan Barat.

Tersangka berinisial SDT, menjabat sebagai Komisaris sekaligus Beneficial Owner PT QSS. Penahanan dilakukan pada Kamis, 21 Mei 2026, selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Penetapan tersangka tidak jatuh begitu saja. Penyidik telah mengumpulkan alat bukti melalui:

1. Penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik yang sudah mendapat persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri.

2. Notulensi ekspose dengan ahli untuk menguatkan konstruksi perkara.

3. Pemeriksaan 8 orang saksi secara mendalam, profesional, dan akuntabel.

Langkah ini dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam tata kelola IUP dan/atau IUP-OP PT Ss selama periode 2017 sampai 2025.

Meski Kejagung belum merinci pasal yang disangkakan, kasus ini masuk dalam kategori dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola IUP.

Biasanya, modus yang muncul di perkara IUP meliputi penerbitan izin tanpa memenuhi syarat administrasi dan teknis, tumpang tindih lahan, hingga manipulasi dokumen untuk memperpanjang operasi tambang. Peran SDT sebagai komisaris dan beneficial owner membuat penyidik menduga adanya pengendalian langsung terhadap kebijakan perusahaan.

Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan dalam proses penyidikan ini.

Kasus PT QSS menambah daftar panjang pembongkaran mafia tambang di Kalimantan Barat. Periode 2017-2025 yang disorot mencakup dua periode pemerintahan, sehingga penyidik kemungkinan akan menelusuri aliran izin dan keterlibatan pihak lain di luar korporasi.

Penahanan SDT diharapkan membuka simpul untuk memeriksa potensi kerugian negara dan pihak-pihak yang diuntungkan dari tata kelola IUP yang diduga menyimpang.

Baca Juga  Aspek Mental dan Masa Depan Mahasiswa Lampung Asal Aceh, Sumut dan Sumbar Harus Dijaga Agar Tetap Menyala

Penyidikan masih berlanjut. Kejagung belum menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *