Bobol Rp651 Juta Dana Desa, Kades Bangunan Lampung Selatan Resmi Ditahan Kejari

Daerah180 Dilihat
banner 468x60

LAMPUNG SELATAN, denyutrakyat.com – Dana desa Rp2 miliar di Desa Bangunan, Palas, malah jadi ladang korupsi. Kepala Desa berinisial IS (45) resmi ditetapkan tersangka dan langsung ditahan Kejari Lampung Selatan, Selasa, 29/4/2026.

Selisih mencolok antara laporan realisasi anggaran dengan bukti lapangan. Dari total anggaran 2024 sebesar Rp2,04 miliar, yang terdiri dari Dana Desa Rp1,44 miliar dan ADD Rp534,6 juta, negara dibobol Rp651,2 juta.

Penetapan tersangka lewat TAP-01/L8.11/Fd.2/04/2026. IS ditahan 20 hari di Lapas Kelas IIA Kalianda, 29 April – 18 Mei 2026.

Tersangka dijerat Pasal 603 primair dan 604 subsidair UU No.1/2023 tentang KUHP jo UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Tipikor. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasi Intel Kejari Lamsel, Agung Trisa Putra Fadillah Burdan, menegaskan bukti sudah kuat. “Tim Pidsus sudah kantongi alat bukti. Kerugian negara jelas Rp651.207.212,10,” ujarnya.

Kejari berjanji usut tuntas. Kasus ini jadi alarm keras: dana desa rawan disunat jika pengawasan lemah.

Baca Juga  Arinal Djunaidi Diperiksa 10 Jam oleh Kejati Lampung Terkait Dugaan Korupsi PT LEB Tampak Kelelahan 

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *