Diserbu Abu Vulkanik Anak Krakatau, Gubernur Lampung Alihkan KBM ke Daring Selama 2 Hari

Berita, Daerah173 Dilihat
banner 468x60

DENYUT RAKYAT, BANDAR LAMPUNG  — Pemerintah Provinsi Lampung resmi mengalihkan seluruh kegiatan belajar mengajar ke sistem daring sebagai langkah antisipasi dampak abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 150 Tahun 2026 yang ditetapkan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, pada Sabtu, 6 September 2026.

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Lampung itu, Pemprov meminta seluruh satuan pendidikan menghentikan sementara pembelajaran tatap muka untuk melindungi kesehatan peserta didik.

KBM Daring Berlaku 7–8 September 2026
Berdasarkan poin dalam edaran, pemberlakuan pembelajaran jarak jauh berlaku mulai tanggal *7 sampai 8 September 2026*. Kebijakan ini mencakup seluruh jenjang pendidikan: PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB di seluruh kabupaten/kota di Lampung.

“Mengalihkan seluruh kegiatan belajar mengajar di seluruh jenjang pendidikan menjadi pembelajaran secara Daring / Online dari rumah masing-masing,” demikian bunyi poin pertama edaran tersebut.

Pelaksanaan daring bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai perkembangan situasi di lapangan. Pemprov meminta kepala daerah untuk terus memantau kondisi.

Guru Tetap Bertugas, Orang Tua Wajib Mendampingi

Meski siswa belajar dari rumah, kepala satuan pendidikan dan guru tetap diwajibkan hadir di sekolah. Tugasnya memastikan pembelajaran daring berjalan efektif dan seluruh materi tersampaikan melalui platform digital yang tersedia.

Pemprov juga menekankan peran orang tua. Wali peserta didik diminta melakukan pengawasan dan pendampingan selama KBM daring berlangsung agar siswa mengikuti pembelajaran dengan baik dan benar.

Imbauan Kesehatan: Masker Wajib dan Kurangi Aktivitas Luar Ruangan
Selain aspek pendidikan, surat edaran ini fokus pada perlindungan kesehatan. Pemprov Lampung mengimbau seluruh siswa, guru, dan orang tua untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan.

Baca Juga  Dari Desa untuk Indonesia! FORMADES Buktikan Kekuatan Gotong Royong, 70 DPC Telah Lahir di Seluruh Nusantara

Bagi yang terpaksa keluar rumah, penggunaan masker diwajibkan. Langkah ini bertujuan mencegah ISPA atau Infeksi Saluran Pernapasan Akut serta iritasi mata dan kulit akibat paparan abu vulkanik.

BPBD dan Dinas Pendidikan Diminta Siaga

Pemprov menugaskan Dinas Pendidikan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah di setiap wilayah untuk memantau kondisi keamanan dan kesehatan peserta didik selama masa darurat abu vulkanik.

“Menyikapi dampak abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau, kami mohon kepada seluruh masyarakat untuk mengambil langkah-langkah antisipasi guna menjaga keselamatan dan kesehatan peserta didik,” tulis Gubernur dalam penutup edaran.

Surat edaran ini berlaku efektif mulai Minggu, 7 September 2026. Masyarakat diminta mengikuti perkembangan informasi resmi dari pemerintah daerah dan BMKG terkait sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.

Dengan kebijakan ini, Pemprov Lampung berharap risiko gangguan kesehatan pada anak sekolah dapat diminimalkan, sementara proses pembelajaran tetap berjalan meski dalam kondisi darurat.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan