Putusan MK Pemerintah dan Pejabat Tak Boleh Laporkan Pencemaran Nama Baik. Ini Bisa Mengakhiri Praktik Kriminalisasi UU ITE

Beranda, Berita, Fokus, Hukum680 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA (denyutrakyat.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan pasal “menyerang kehormatan atau nama baik” dalam UU ITE tak bisa lagi digunakan lembaga pemerintah hingga korporasi untuk menjerat seseorang ke ranah pidana.

Dikutip dari BBC.com, MK dalam putusannya mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, korban kriminalisasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sekaligus aktivis lingkungan yang tergabung dalam Koalisi Kawal Indonesia Lestari (Kawali).

Dalam amar putusannya, MK melarang lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan mengadukan laporan dugaan pencemaran nama baik.

Pertimbangan MK karena kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat merupakan hal yang sangat penting sebagai sarana penyeimbang atau salah satu kontrol publik yang justru harus dijamin dalam negara hukum yang demokratis.

Kepolisian menyebut “akan beradaptasi atau menyesuaikan serta tunduk pada putusan MK”.

Sementara menurut pakar hukum pidana, Jeje Rukmana, PhD alumni Freie Universitat Berlin, negara harus hadir ketika masih ada praktik-praktik kriminalisasi UU ITE, tanpa itu maka keadilan tetap milik yang punya kuasa dan uang.

“Kuncinya negara harus serius menegakan supremasi hukum, negara harus hadir apabila masih ada praktik-praktik kriminalisasi hukum, atau kriminalisasi UU ITE, tanpa itu maka keadilan tetap milik segelintir warga negara yang punya kekuasaan dan uang,” jelas Jeje kepada denyutrakyat.com, Minggu (28/12/2025)

Namun demikian, Jeje juga memberi semangat kepada para aktivis LSM atau NGO, ORMAS, Pers, praktisi hukum, akademisi dan elemen masyarakat lainnya untuk tetap berani menyuarakan keadilan dinegeri ini, karena itulah salah satu tujuan kemerdekaan Indonesia.

 

Mengapa Moral Pejabat Harus Dikritisi

Moral pejabat harus dikritisi karena beberapa alasan mendasar yang berkaitan langsung dengan kepercayaan publik dan efektivitas pemerintahan. Ada beberapa alasan utamanya mengapa pejabat harus dikritisi dan siap dikritisi;

  • Pejabat publik adalah individu yang diberi kepercayaan dan kekuasaan untuk mengelola sumber daya negara dan melayani masyarakat.
  • Moralitas yang tinggi diperlukan untuk memastikan mereka menjalankan amanah dan tanggungjawab demi kepentingan terbaik publik, bukan untuk keuntungan pribadi atau kelompok.
  • Pencegahan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang. Kritikan terhadap moral pejabat bertindak sebagai mekanisme pengawasan (checks and balances) yang membantu mencegah tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Ketika moralitas dipertanyakan, pengawasan publik meningkat, sehingga memperkecil peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang.
  • Menjaga Kepercayaan Publik. Kepercayaan publik adalah landasan utama pemerintahan yang sah dan efektif. Perilaku pejabat yang tidak bermoral, seperti berbohong, ingkar janji, suka minuman keras atau mabuk-mabukan, penyalahgunaan narkoba, judi, atau hidup mewah di tengah kesulitan rakyat, dapat mengikis kepercayaan tersebut.
Baca Juga  Anak 5,5 Tahun Boleh Masuk SD, Syaratnya Cuma Satu: Lolos Tes Psikolog

Kritikan membantu menjaga akuntabilitas dan memastikan pejabat bertindak sesuai standar etika yang diharapkan.

Pejabat dengan moral yang baik akan menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kesetaraan dalam mengambil keputusan. Kritikan terhadap perilaku tidak etis membantu memastikan bahwa semua warga negara diperlakukan sama di mata hukum dan dalam akses terhadap pelayanan publik.

Pejabat harus menjadi teladan bagi masyarakat, pejabat publik seringkali dilihat sebagai panutan dalam masyarakat. Perilaku moral mereka dapat mempengaruhi norma dan etika di masyarakat luas. Kritikan terhadap standar ganda atau perilaku buruk berfungsi untuk menjaga standar moral kolektif.

Secara keseluruhan, mengkritisi moral pejabat adalah bagian penting dari partisipasi warga negara dalam demokrasi, yang bertujuan untuk memastikan pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan bertanggung jawab.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *