JAKARTA (denyutrakyat.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan pasal “menyerang kehormatan atau nama baik” dalam UU ITE tak bisa lagi digunakan lembaga pemerintah hingga korporasi untuk menjerat seseorang ke ranah
Demokrasi
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





