WAINGAPU, denyutrakyat.com – Keputusan Bupati Sumba Timur tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Wundut terbit Jumat 6/6/2026. Bagi Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PD AMAN) Sumba Timur, ini bukan seremoni. Ini koreksi.
“Ini bukan hadiah. Ini pembayaran utang sejarah,” tegas Ketua PD AMAN Sumba Timur, Umbu Pajaru Lombu.
Selama puluhan tahun Wundut hidup di tanah leluhur tanpa nama di mata negara. Tanah diambil atas nama investasi. Hutan ditebang atas nama pembangunan. Pengetahuan dipakai tanpa perlindungan.
“Tanpa pengakuan, masyarakat adat kalah sebelum bertanding. SK ini jadi tameng hukum pertama agar Wundut tidak lagi jadi korban,” ujar Umbu Pajaru.
Umbu Pajaru menyebut langkah Bupati sebagai keberanian politik. Mengakui Wundut berarti berhadapan langsung dengan kepentingan yang selama ini diuntungkan dari status wilayah yang kabur.
“Kami catat ini sebagai komitmen nyata, bukan sekadar seremoni,” katanya.
Pengakuan bukan garis finish. 2026, AMAN bersama komunitas lain sudah siapkan data partisipatif dan kajian hukum untuk verifikasi lanjutan.
“Pengakuan tanpa perlindungan itu janji kosong. Pengakuan tanpa pemberdayaan itu monumen mati. Tugas beratnya sekarang: pastikan Wundut berdaulat di wilayahnya dan sejahtera dengan budayanya,” tegasnya.
AMAN Sumba Timur memberi hormat ke Panitia Masyarakat Adat Sumba Timur atas verifikasi yang cermat dan objektif. Ke BRWA atas data spasial dan sosial yang jadi fondasi ilmiah. Ke Kopesda Sumba Timur yang sudah memetakan, mengkaji, dan mengadvokasi jauh sebelum SK ini ada.
“Masih banyak komunitas adat di Sumba Timur yang menunggu negaranya menyebut nama mereka. Wundut tidak boleh jadi yang terakhir,” kata Umbu Pajaru.
“Masyarakat adat itu penjaga air, hutan, dan pangan Sumba Timur. Mengakui mereka berarti menjaga masa depan daerah ini. Melukai masyarakat adat sama saja mempertaruhkan masa depan kita bersama.”






























