TIO ALIANSYAH ANGGOTA DKPP – MENCORENG MUKA SENDIRI: REFLEKSI ATAS KEPUTUSAN PERINGATAN KERAS OLEH DKPP

Opini48 Dilihat
banner 468x60

Ahmad Basri – Advokat, Ketua K3PP

DENYUT RAKYAT | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dibentuk sebagai benteng terakhir penjaga kehormatan, integritas, dan etika penyelenggara pemilu.

Lembaga ini tidak hanya mengadili dugaan pelanggaran kode etik, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi yang jujur, adil, dan bermartabat.

Salah satu anggota sekaligus pimpinan DKPP adalah Tio Aliansyah. Sebagai pejabat DKPP, ia mengemban amanah yang tidak ringan, yakni memastikan setiap penyelenggara pemilu bekerja secara profesional, independen, dan berintegritas.

Dalam menjalankan tugasnya, DKPP telah menangani berbagai perkara, mulai dari dugaan politik uang (money politics), ketidaknetralan penyelenggara pemilu, hingga berbagai pelanggaran kode etik lainnya.

Ironisnya, sosok yang selama ini ikut menjaga marwah etik penyelenggara pemilu justru dijatuhi sanksi peringatan keras oleh lembaganya sendiri karena dinilai melakukan pelanggaran kode etik.

Sanksi tersebut disertai pencabutan seluruh kewenangan Tio Aliansyah di lingkungan DKPP, meskipun ia tidak diberhentikan sebagai anggota. Peristiwa ini tentu menghadirkan ironi besar.

Bagaimana mungkin seseorang yang diberi amanah menjaga moralitas dan integritas penyelenggara pemilu justru dinyatakan melanggar etika? Bukankah keteladanan moral merupakan syarat utama bagi seorang hakim etik?

Publik tentu masih mengingat bahwa Tio Aliansyah pernah menjadi bagian dari majelis yang memeriksa perkara dugaan pelanggaran etik terkait penanganan laporan dugaan politik uang pada Pilkada Tulang Bawang Barat Tahun 2024 yang dilakukan oleh Bawaslu Tubaba.

Memang tidak ada yang dapat membatalkan putusan-putusan DKPP hanya karena salah seorang anggotanya kemudian dijatuhi sanksi etik. Putusan tersebut tetap merupakan keputusan lembaga yang dihasilkan melalui mekanisme persidangan kolektif.

Namun demikian, dari sudut pandang moral etik dan kepercayaan publik, muncul pertanyaan yang wajar untuk diajukan.

Baca Juga  JANGAN BERHENTI PADA ELI FITRIYANA: IJAZAH PALSU ANGGOTA DPRD TUBABA

Apakah integritas pribadi seorang pengadil etik tidak ikut mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap putusan yang pernah dihasilkannya?

Bagaimana publik dapat menaruh keyakinan penuh apabila salah satu penjaga etik ternyata dinyatakan melanggar etika oleh lembaganya sendiri?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukanlah upaya mendelegitimasi putusan DKPP, melainkan refleksi atas pentingnya konsistensi antara kewenangan, integritas, dan keteladanan moral.

Lembaga penjaga etika hanya akan dihormati apabila orang-orang yang berada di dalamnya juga mampu menjaga etika dalam kehidupan dan tugasnya.

Kepercayaan publik adalah modal utama demokrasi.

Peristiwa yang menimpa Tio Aliansyah hendaknya menjadi pelajaran bahwa jabatan kehormatan bukan sekadar kedudukan, melainkan amanah yang menuntut integritas.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan