Tanggapan atas pernyataan Direktur PDAM Way Rilau Tukar Guling Lahan Rupbasan Kejari, Pemkot Bandar Lampung Untuk Transparan

Berita, Daerah65 Dilihat
banner 468x60

DENYUT RAKYAT, BANDAR LAMPUNG – Pengamat kebijakan publik PUSKAP (Pusat Kajian Etika Politik dan Pemerintahan) Lampung, Gunawan Handoko memberi apresiasi atas klarifikasi Plt Direktur Umum PDAM Way Rilau, Zulkifli, terkait lahan gedung Rupbasan Kejari Bandar Lampung.

Zulkifli menyebut lahan yang
terletak di Jalan Pangeran Emir M. Noer adalah aset tukar guling (ruislag), bukan hibah.

Namun dirinya mengaku tidak mengetahui lokasi tanah penggantinya. Untuk mekanisme ruislag-nya dirinya minta agar ditanyakan lamgsung ke Bagian Aset Pemkot Bandar Lampung.

Menurut Gunawan Handoko, pernyataan Zulkifli merupakan pengakuan bahwa
lahan tersebut benar milik PDAM Way Rilau dan merupakan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan.

Karena status hukumnya dipisahkan, tanah tersebut bukan lagi Barang Milik
Daerah (BMD) langsung yang bisa serta merta dihibahkan oleh Pemkot tanpa mekanisme korporasi dan regulasi BUMD.

Agar semua menjadi transparan dan tidak menimbulkan prasangka, Gunawan minta agar Bagian Aset Pemkot BPKAD Kota Bandar Lampung dapat menjelaskan lebih detail terkait tukar guling ini kepada publik.

“Ini bukan untuk menyerang
siapa-siapa. Kita semua mendukung pembangunan Gedung Rupbasan Kejari Bandar Lampung, agar penegakan hukum semakin baik. Tetapi publik juga ingin pembangunan itu dilaksanakan dengan tertib. Jelaskan kapan dan bagaimana tahapan tukar guling itu
dilaksanakan, dimana lokasinya dan berapa nilai aset pengganti dari ruslag tersebut,” kata Gunawan, Minggu (25/12026)

Mantan birokrat senior ini juga meminta Pemkot Bandar Lampung juga dapat menjelaskan, termasuk penilaian oleh KJPP dan persetujuan DPRD Kota.

“Dan yang tidak kalah penting,
bagaimana status hukum tanah pengganti saat ini,” ucap Gunawan.

Dengan penjelasan yang detail dari Bagian Aset, maka semua menjadi terang. PDAM Way Rilau sebagai BUMD tidak dirugikan, Pemkot tertib dalam mengelola aset, dan Kejari Bandar Lampung dapat membangun dengan nyaman diatas alas hak yang kuat dan sah secara hukum.

Baca Juga  ISTANA MERDEKA GELAR UPACARA DETIK-DETIK PROKLAMASI HUT KE-81 RI, AKTIVITAS DIHENTIKAN PUKUL 10.17–10.20 WIB

Oleh karena itu Pemkot tidak boleh langsung menghibahkan tanah tersebut kepada Kejari.

Secara administrasi, Pemkot hanya memegang saham/modal, sedangkan tindakan hukum atas tanah tersebut harus dilakukan oleh Direksi BUMD atas persetujuan Dewan Pengawas/Komisaris dan Kepala Daerah selaku Kuasa Pemegang Modal (KPM) Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS).

Ketika Pemkot menyerahkan modal berupa tanah kepada PDAM, maka terjadi pengalihan kepemilikan menjadi aset badan hukum BUMD.

“Jika kemudian tanah tersebut akan dijadikan Barang milik Daerah (BMD) kembali, agar bisa dihibahkan sah secara hukum, maka perlu ditempuh prosedur sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas
Gunawan.

Menurutnya, keterbukaan dari Pemkot Bandar Lampung tentang dimana tanah
penggantinya, berapa nilainya, dan mana dokumen ruislag-nya, adalah jalan terbaik untuk memastikan pembangunan Rupbasan Kejari ini aman secara hukum untuk 20-30 tahun
kedepan.

“Prinsipnya kita ingin semua tertib aturan, karena aset BUMD merupakan milik rakyat yang harus dijaga bersama. Jangan sampai asetnya berceceran dimana-mana tanpa status yang jelas,” tambahnya.

Kalau Bagian Aset tidak bisa menjelaskan secara detail, maka
patut diduga tidak pernah ada tukar guling atau ruislag yang sah. Yang ada adalah hibah yang dipaksakan, kemudian ketika disorot media, lalu narasinya diubah menjadi tukar
guling.

Gunawan juga minta kepada Ombudsman RI Perwakilan Lampung agar dapat menindaklanjuti adanya dugaan maladministrasi dalam proses hibah/ruislag ini sesuai kewenangan yang ada sebagaimana diatur dalam UU No.37 Tahun 2008.

Ombudsman berwenang memeriksa dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik, termasuk pengelolaan aset daerah dan BUMD yang tidak procedural, tidak transparan dan berpotensi merugikan publik.

“Kami yakin Ombudsman RI yang selama ini sangat responsif terhadap isu
pelayanan publik dan aset daerah, akan dapat memanggil para pihak untuk meminta klarifikasi, agar persoalan ini menjadi terang benderang,” ucapnya.

Baca Juga  LPM Lampung Salurkan Bantuan Kepada Mahasiswa Asal Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat Yang Keluarganya Terkena Bencana Alam

Gunawan juga meminta agar PDAM lebih peduli terhadap aset yang dimiliki, terutama berupa lahan yang luasnya
puluhan hektar. Itu harus diselamatkan, buka secara transparan agar publik bisa ikut mengawasi.

“Jika PDAM cuek, bukan hal yang tidak mungkin aset tersebut menjadi rayahan
oknum yang tidak bertanggung jawab untuk didirikan rumah pribadi maupun perumahan pejabat,” tegasnya.

PDAM adalah BUMD yang berorientasi profit untuk PAD. Maka setiap
pelepasan aset produktif seperti lahan di lokasi strategis jelas merugikan PDAM secara bisnis. “Maka semua pihak harus diselamatkan,” pungkas Gunawan.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan