79 Karung Timah Disita di Belitung, Inisial ‘J’ Mencuat Diduga Sebagai Pemilik

Polisi amankan 7 orang di lokasi, namun pemilik barang disebut bukan mereka. Timah diduga sudah dibayar sebelum diambil.

Daerah5 Dilihat
banner 468x60

DENYUT RAKYAT, BELITUNG – Pengungkapan dugaan penyelundupan timah di wilayah Desa Aik Rembikang dan Desa Air Seru, Kabupaten Belitung, kembali menyisakan tanda tanya besar.

Sebanyak 79 kampil atau karung timah diamankan jajaran Tipidter Polres Belitung dalam operasi pada 28 September 2026. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 7 orang di tempat kejadian perkara.

Ketujuh orang tersebut masing-masing berinisial T selaku koordinator lapangan, R selaku sopir, serta 5 orang buruh panggul berinisial H, D, M, Y, dan TM.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, ke-7 orang tersebut diduga bukan pemilik timah. Sumber menyebut timah sebanyak 79 kampil tersebut diduga milik seseorang yang disebut berinisial J.

Nama J mencuat setelah beberapa sumber menyebut timah tersebut diduga telah dibayar sebelum diambil di lokasi. Ketujuh orang yang diamankan disebut hanya bertugas meneruskan dan mengambil timah di lapangan.

“Timahnya sudah dibayar. Mereka yang ditangkap itu hanya disuruh ambil,” ujar salah satu sumber yang meminta namanya tidak disebutkan, kepada wartawan. Minggu (18/10/2026).

Hingga berita ini diturunkan, keterangan tersebut masih bersifat informasi awal dari sumber dan belum terkonfirmasi secara resmi kepada pihak yang disebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak berinisial J untuk mendapatkan hak jawabnya.

Sementara itu, pihak Polres Belitung melalui unit Tipidter juga masih terus dimintai konfirmasi terkait status kepemilikan 79 kampil timah tersebut, apakah sudah ada pengembangan penyidikan ke pihak lain, dan apakah nama yang mencuat tersebut sudah diperiksa sebagai saksi atau pihak terkait.

Praktisi hukum menilai, dalam kasus seperti ini, penting untuk menelusuri alur kepemilikan barang, aliran dana, dan siapa yang memerintahkan pengangkutan, agar penegakan hukum tidak berhenti hanya pada pekerja lapangan.

Baca Juga  Gempa M 3,6 Guncang Bantul Sore Ini, Warga Diminta Tetap Tenang dan Waspada

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Polres Belitung yang menyebut J sebagai pemilik ataupun tersangka dalam kasus ini. Semua pihak yang namanya disebut masih berstatus sebagai pihak yang informasinya perlu diklarifikasi, dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku.

Redaksi akan terus memperbarui perkembangan kasus ini setelah konfirmasi dari pihak-pihak terkait diperoleh.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan