DENYUT RAKYAT, BANDAR LAMPUNG – Di balik pesatnya pembangunan Kota Bandar Lampung, masih ada potret kemiskinan ekstrem yang luput dari perhatian. Sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan kondisi satu keluarga yang tinggal di sebuah gubuk tidak layak huni di Gang Sukajadi, kawasan Persada, Kota Bandar Lampung.
Keluarga tersebut hidup dalam keterbatasan yang sangat memprihatinkan. Bangunan yang mereka sebut sebagai rumah itu hanya berdinding dan beratap dari spanduk bekas, kayu seadanya, dan terpal yang sudah robek. Lantai masih tanah, pengap, dan gelap. Di dalam satu ruang sempit itulah tinggal bersama beberapa keluarga – ada lansia perempuan berusia lanjut, ibu-ibu, serta anak-anak kecil termasuk balita.
Mereka diketahui sebelumnya mengontrak di kawasan Pasar Kaliawi, namun karena kesulitan ekonomi dan tidak mampu membayar sewa, mereka terpaksa bertahan hidup di lokasi yang jauh dari kata layak tersebut. Mata pencaharian serabutan sebagai buruh kebun dan pekerjaan tidak tetap membuat mereka kesulitan untuk memenuhi kebutuhan dasar, termasuk tempat tinggal.
Menindaklanjuti laporan warga, aparatur pemerintah kelurahan setempat, yakni Lurah bersama jajaran, turun langsung ke lokasi untuk melakukan penelusuran dan pendataan. Kehadiran Lurah di lapangan mendapat apresiasi dari warga sebagai bentuk respons cepat pemerintah.
Dalam proses pendataan di lapangan, sempat terdengar pernyataan dari Lurah yang ingin memastikan terlebih dahulu status kependudukan warga tersebut, dengan ungkapan, “Coba saya lihat dulu takutnya warga saya…”
Pernyataan tersebut dapat dipahami sebagai bagian dari prosedur administratif pemerintahan untuk memastikan kewenangan wilayah kerja. Namun dalam konteks kemanusiaan, publik berharap agar aspek empati dan pertolongan didahulukan di atas persoalan administratif.
Dalam perspektif pelayanan publik, kemiskinan ekstrem adalah masalah kemanusiaan yang harus ditangani secara lintas batas administrasi. Seorang warga yang kelaparan, seorang nenek yang kedinginan di gubuk banner, dan anak-anak yang tumbuh di lingkungan tidak layak, membutuhkan uluran tangan segera, di mana pun KTP-nya terdaftar.
Sesuai amanat UUD 1945 Pasal 34 ayat (1) bahwa: Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara_, maka negara hadir melalui pemerintah terdekat di lokasi warga tersebut berada.
Jika warga tersebut ternyata bukan tercatat sebagai warga kelurahan setempat, maka peran Lurah yang hadir justru sangat vital sebagai jembatan koordinasi – menghubungkan dan melaporkan kepada Lurah di wilayah domisili KTP warga tersebut, kepada Camat, dan kepada Dinas Sosial Kota Bandar Lampung agar bantuan tetap tersalurkan.
Jangan sampai karena persoalan “warga saya atau bukan”, proses bantuan menjadi tertunda. Perut lapar tidak bisa menunggu verifikasi data kependudukan.
Masyarakat berharap, setelah peninjauan langsung ini, Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Sosial, Dinas Perumahan dan Permukiman, serta Baznas dapat segera melakukan asesmen dan memberikan intervensi bantuan nyata, berupa:
1. Bantuan sembako dan kebutuhan pokok mendesak.
2. Program Bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
3. Pendataan untuk bantuan sosial seperti PKH, BPNT, dan jaminan kesehatan.
Keluarga di Gang Sukajadi Persada ini adalah potret nyata bahwa di kota besar masih ada yang tertinggal. Mereka tidak butuh dipertanyakan statusnya, mereka butuh dipastikan kehidupannya menjadi lebih layak.
Semoga kehadiran Bu Lurah di lokasi menjadi awal dari hadirnya solusi, bukan akhir dari pendataan.

















