PENGUSAHA KOS DI BELITUNG WAJIB TAHU: Kos Berfasilitas Masuk Pajak Hotel 10%, Bapenda Sudah Turun Sosialisasi

Daerah8 Dilihat
banner 468x60

DENYUT RAKYAT, TANJUNGPANDAN – Bisnis kos-kosan di Kabupaten Belitung sedang naik daun. Di setiap sudut kota, rumah kos baru bermunculan. Ini tanda ekonomi Belitung bergerak. Namun di balik geliat bisnis itu, ada kewajiban yang belum disadari banyak pengusaha.

Faktanya, dari ratusan kos yang beroperasi, baru sekitar 10 usaha yang tercatat resmi sebagai wajib pajak daerah. Padahal, aturannya sudah jelas.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Belitung tidak ingin pengusaha takut, tapi ingin pengusaha paham. Kabid Pendataan Bapenda Belitung, Jumhadi, menjelaskan dengan sangat gamblang.

“Kalau kos-kosan itu termasuk kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor perhotelan. Ada fasilitas yang disediakan,” ujar Jumhadi, Rabu (8/10/2026).

Ini yang wajib dipahami pengusaha. Bapenda tidak memukul rata semua kos. Ada kriteria yang membedakan:

Kos Anda masuk objek pajak PBJT 10% jika: Memiliki fasilitas seperti kasur, meja, lemari, AC, kamar mandi dalam, WiFi, dan layanan kebersihan.

Pola sewanya harian, mingguan, atau bulanan dengan sistem seperti hotel. Jumlah kamar di atas 10 pintu dengan pelayanan.

Jika hanya menyewakan bangunan kosong tanpa fasilitas – itu masuk kategori kontrakan, perlakuannya berbeda dan berkaitan dengan PPh di pemerintah pusat.

“Jadi tidak cukup hanya melihat label ‘kos’. Fasilitas, bentuk usaha, dan pola penyewaan menjadi penentu,” tegas Jumhadi.

Bapenda menegaskan pendekatannya adalah pembinaan, bukan penertiban. Tim sudah turun langsung ke lapangan, mendata, dan memberikan sosialisasi dari pintu ke pintu.

“Sudah kami datangi, sudah kami jelaskan, sudah kami berikan sosialisasi di lapangan. Mereka sudah didata,” kata Jumhadi.

Kepala Bapenda Belitung, K.A. Azhami, juga menekankan hal yang sama. Bapenda hanya menjalankan tugas sesuai ketentuan.

Baca Juga  Memprihatinkan Rumah Janda Miskin di Sumba Timur, Delila Bomba Hutar Harapkan Perhatian Pemerintah

“Pada prinsipnya Bapenda berupaya untuk memproses segala sesuatu yang sesuai dengan tugas dan fungsi kami, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Azhami via WhatsApp.

Ia menambahkan, pajak yang dipungut 10% dari nilai sewa itu bukan untuk Bapenda, tapi akan kembali 100% untuk pembangunan Belitung – untuk jalan, sekolah, dan pelayanan publik.

“Mudah-mudahan wajib pajak dapat memaklumi dan memahaminya karena memang sudah sesuai dengan ketentuan,” harapnya.

Bagi pemilik kos di Belitung, jangan tunggu surat tagihan datang. Justru dengan taat pajak, usaha menjadi legal, tenang, dan punya nilai tambah di mata penyewa dan perbankan.

Jika kos berfasilitas, segera daftarkan usaha ke Bapenda. Prosesnya mudah, dan tarifnya sudah jelas 10% sesuai Perda.

Dengan pajak, bisnis kos tidak hanya menguntungkan pribadi, tapi ikut membangun Belitung.

Bapenda juga berterima kasih kepada media yang membantu sosialisasi ini sebagai upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan