SELTER: REM YANG LEMAH DI JALAN MENURUN

Diskresi kepala daerah membuat merit system kehilangan giginya

Beranda, Fokus132 Dilihat
banner 468x60

DENYUT RAKYAT | Seleksi Terbuka JPT Pratama, atau Selter, dijual sebagai obat penawar politik balas budi. UU ASN No.20/2023 dan PP 11/2017 merancangnya rapi, rekrutmen berbasis merit, pengumuman terbuka, panitia independen, lalu 3 nama terbaik disetor ke kepala daerah. Teorinya, yang naik adalah yang paling kompeten.

Tapi teori dan praktik sering berseberangan. Di banyak daerah, Selter berubah jadi formalitas administratif. Hasilnya bisa ditebak sejak syarat pendaftaran keluar. Ketika ramalan meleset, publik justru kaget.

Masalah utama bukan Selter, tapi pasal “PPK memilih dari 3 besar”. Kepala daerah bebas pilih siapa saja, tidak wajib pilih ranking 1. Alasan “kecocokan visi-misi RPJMD” sah secara hukum, tapi sangat subjektif. Celah sekecil ini cukup untuk memenangkan orang dekat, loyal, atau punya backing politik.

Independensi panitia seleksi juga rawan. Anggota pansel 100% ditunjuk kepala daerah. Sekda jadi ketua, BKPSDM jadi sekretaris, sisanya akademisi langganan. Secara prosedur profesional, secara politik sulit netral. Kalau pansel “aman”, maka 3 besar memang “terbaik” versi skenario yang sudah disetel.

Trik lain ada di syarat jabatan. Tiba-tiba muncul frasa “pengalaman mendampingi kepala daerah 2 tahun” atau “pernah KPA di unit X”. Redaksinya legal, dampaknya mematikan. Kompetisi mati di meja verifikasi berkas. ASN berkapasitas tapi di luar lingkaran, gugur sebelum adu gagasan.

Kerugian terbesar bukan satu jabatan terisi titipan. Tapi efek domino ke ribuan ASN. Mereka lihat polanya, hitung peluangnya, lalu putuskan tidak ikut. Mengapa habis waktu bikin makalah dan ikut assessment center kalau ujungnya jadi pelengkap penderita? Lama-lama kolam talenta birokrasi dangkal. Yang tersisa ASN yang jago baca arah angin, bukan pecahkan masalah publik.

Selter bukan gagal total. Data BKN-KASN menunjukan banyak kepala dinas muda dan inovatif lahir dari Selter. Tanpa Selter, SK tengah malam akan kembali. Jadi ia tetap rem penting.

Baca Juga  Mendarat di Paris, Prabowo Gaspol Diplomasi: Kunjungan Ke-4 dalam 19 Bulan Bidik Kerja Sama Strategis RI-Prancis

Tapi rem ini butuh penguat. Pertama, uji publik syarat jabatan 7 hari sebelum diumumkan. Kedua, kuota 50% pansel dari luar pemda. Ketiga, transparansi nilai per aspek, bukan cuma total skor. Keempat, KASN diberi kewenangan korektif jika proses cacat.

Kepala daerah berhak punya tim terbaik. Tapi “terbaik” harus lahir dari arena yang jujur, bukan skenario sebelum babak pertama. Kalau pintunya sudah digembok sejak awal, jangan salahkan ASN kalau mereka berhenti bermimpi.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *