PDAM Way Rilau Akui Tanah RUPBASAN Kejari Bandar Lampung Hasil Tukar Guling, Tapi Direksi Blank Tidak Tahu Tanah Penggantinya Dimana

Berita, Daerah, Fokus134 Dilihat
banner 468x60

DENYUT RAKYAT, BANDAR LAMPUNG – Akhirnya terkuak. Pihak Direksi Perumda Air Minum (PDAM) Way Rilau secara resmi mengakui bahwa lahan yang kini berdiri megah sebagai Gedung Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kejari Bandar Lampung bukanlah hibah murni dari PDAM.

Dikutip dari suryaandalas.co.id; Pengakuan itu disampaikan langsung oleh Plt. Direktur Umum PDAM Way Rilau, Zulkifli. Menurutnya, lahan tersebut adalah aset milik PDAM yang dialihkan melalui mekanisme tukar guling atau ruislag dengan Pemerintah Daerah, dengan adanya kompensasi atau aset pengganti.

Namun pengakuan itu justru memunculkan skandal yang lebih besar. Karena tukar guling siluman tanpa kejelasan dan tanpa sosialisasi sama sekali kepada publik.

Hal tersebut menarik perhatian LSM InfoSOS INDONESIA yang merasa ada keganjilan dalam pembangunan Rupbasan Kejari Bandar Lampung di lahan milik PDAM Way Rilau.

“Poin pertama yang harus dicatat publik adalah jika ini tukar guling, di mana nilai keadilannya? Aset PDAM Way Rilau bukanlah aset pribadi direksi. Itu adalah aset perusahaan daerah, uang rakyat Kota Bandar Lampung yang bertahun-tahun dikumpulkan dari tarif air minum masyarakat. Setiap jengkal tanahnya harus dipertanggungjawabkan secara transparan,” ungkap Junaidi Farhan (Ketua LSM InfoSOS INDONESIA), Sabtu (24/10/2026).

InfoSOS mempertanyakan, Direksi bilang ada kompensasi, ada aset pengganti. Tapi pertanyaannya, berapa luas tanah yang dilepas untuk Gedung Rupbasan Kejari? Berapa nilai taksirannya? Berapa luas dan nilai tanah penggantinya? Siapa yang menilai? Apakah sudah ada persetujuan DPRD Kota Bandar Lampung sebagai pemilik modal?

Tidak ada satu pun jawaban itu yang dibuka ke publik. Prosesnya senyap, tiba-tiba gedung Kejari sudah berdiri.

Poin kedua, yang paling fatal dan mempermalukan adalah Pihak direksi sendiri mengaku tidak tahu.

Baca Juga  Viva La Roja! Ferran Torres Tembak Mati Argentina, Spanyol Kunci Gelar Piala Dunia 2026

Plt. Direktur Umum PDAM Way Rilau, Zulkifli, kan dengan blak-blakan mengaku belum mengetahui secara pasti letak atau detail lokasi tanah yang menjadi objek aset pengganti dari proses tukar guling tersebut.

“Ini bukan hanya lucu, ini berbahaya. Bagaimana mungkin direksi sebuah BUMD mengakui telah melepas aset strategis milik perusahaan, tetapi tidak tahu tanah penggantinya ada di mana? Ini sama saja mengaku telah menukar aset rakyat dengan janji kosong,” kata Farhan.

Jika direksi saja tidak tahu, lalu siapa yang tahu? Apakah aset pengganti itu benar ada atau hanya fiktif di atas kertas untuk melicinkan pengalihan lahan ke Kejari? Inilah yang harus dikejar oleh publik dan aparat penegak hukum.

Kemudian Poin ketiga, Tidak ada sosialisasi, tidak ada informasi, main serobot.

Publik Kota Bandar Lampung, pelanggan PDAM yang membayar air setiap bulan, tidak pernah diberi informasi bahwa tanah PDAM akan ditukar guling untuk kepentingan pembangunan gedung negara. Tidak ada pengumuman, tidak ada hearing di DPRD, tidak ada penjelasan di media.

Tiba-tiba lahan hilang, gedung berdiri, lalu direksi baru bicara setelah disorot. Ini pola lama yang terus berulang di lingkungan PDAM Way Rilau: main tunjuk, main tukar, main bangun, urusan belakangan.

Kritik tajam InfoSOS pun mengarah pada Walikota Bandar Lampung selaku pemilik dan penentu kebijakan di PDAM. Bagaimana bisa Walikota mengganti jajaran direksi, membiarkan proyek bermasalah, dan membiarkan aset PDAM ditukar tanpa transparansi?

Konteks ini makin menguatkan kecurigaan publik. Sebelumnya, manajemen dan proyek-proyek di lingkungan PDAM Way Rilau juga sempat menjadi sorotan hukum, termasuk penanganan perkara dugaan korupsi jaringan pipa SPAM tahun 2019 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, serta pergantian jajaran direksi oleh Walikota Bandar Lampung.

Baca Juga  Pemerintah Gratiskan Mengurus Dokumen Warga Terdampak Banjir dan Tanah Longsor di Sumatera. Mendagri Terbitkan Surat Edaran

Rupanya lingkaran masalah di PDAM Way Rilau belum selesai. Kasus lama belum tuntas, kasus baru soal tukar guling lahan Rupbasan ini muncul.

LSM InfoSOS INDONESIA secara tegas mendesak pihak-pihak terkait, terutama Walikota Bandar Lampung, Bunda Eva Dwiana untuk segera memberikan klarifikasi.

Buka secara terang-terang dokumen tukar guling lahan PDAM untuk Rupbasan Kejari. Berapa nilainya, di mana aset penggantinya?

Panggil Plt. Direktur Umum Zulkifli untuk menjelaskan pernyataan blundernya bahwa dia tidak tahu lokasi tanah pengganti.

Jika aset pengganti tidak ada atau tidak sebanding, ini berpotensi masuk kategori kerugian negara dan penjualan aset daerah tanpa prosedur.

PDAM Way Rilau bukan perusahaan milik direksi atau milik Walikota. Itu milik rakyat Bandar Lampung. Rakyat berhak tahu tanahnya ditukar dengan apa, di mana, dan untuk siapa keuntungannya.

Sebagai informasi Gedung Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kejari Bandar Lampung telah memasuki tahap awal pembangunan dengan proses peletakan batu pertama (groundbreaking) pada 16 September 2026 lalu oleh Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana, bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Lampung Tjakra Suyana Eka Putra, dan Kepala Kejari Bandar Lampung Baharuddin M.

Pembangunan Rupbasan Kejari Bandar Lampung itu berlokasi di Jalan Pangeran Emir M. Noer (Jl. Emir M. Noor), Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung (berada di seberang kantor PDAM Way Rilau).

Informasi awal sumber lahan adalah  Tanah hibah dari Pemerintah Kota Bandar Lampung kepada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Pembangunan tersebut didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandar Lampung Tahun 2026.

Pembangunan bertujuan untuk mendukung proses penegakan hukum agar pengelolaan dan penyimpanan barang bukti serta benda sitaan negara lebih tertib, aman, transparan, dan terjaga nilainya.

Baca Juga  ISTANA MERDEKA GELAR UPACARA DETIK-DETIK PROKLAMASI HUT KE-81 RI, AKTIVITAS DIHENTIKAN PUKUL 10.17–10.20 WIB

Sampai berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari Walikota Bandar Lampung. Tim media denyutrakyat.com masih berupaya menghubungi Walikota Bandar Lampung melalui protokol Pemkot Bandar Lampung, mengingat kontak WhatsApp ibu Walikota sudah tidak aktif lagi.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan