Ketua Pengelola Bale Mangrove Klarifikasi Pemberitaan TVRI NTB: “Berita Itu Tidak Benar”

Berita, Daerah101 Dilihat
banner 468x60

DENYUT RAKYAT, LOMBOK TIMUR  — Ketua Pengelola Ekowisata Bale Mangrove, Muhamad Endi Irwawa, menyampaikan klarifikasi langsung di Akun media sosial Ekowosata Bale Mangrove terkait pemberitaan yang dirilis oleh TVRI Stasiun NTB pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Muhamad Endi Irwawa menegaskan bahwa pemberitaan yang beredar tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.

Menurutnya, pada Kamis, 20 Agustus 2026, tidak terjadi peristiwa sebagaimana yang diberitakan di kawasan Ekowisata Bale Mangrove.

“Sebagai Ketua Pengelola Bale Mangrove, saya perlu menegaskan bahwa berita yang dirilis tersebut tidak benar. Kejadian sebagaimana yang dinarasikan dalam pemberitaan itu tidak terjadi di Bale Mangrove hari ini” tegas Muhamad Endi Irwawa.

Ia juga menjelaskan bahwa video yang digunakan dalam pemberitaan tersebut merupakan video lama, yang kemudian disertai dengan narasi berbeda sehingga seolah-olah menggambarkan kejadian yang terjadi pada hari ini.

“Video yang beredar itu adalah video lama. Video tersebut memang berkaitan dengan persoalan yang pernah terjadi di Bale Mangrove, tetapi narasi yang digunakan sekarang berbeda dengan kejadian sebenarnya. Karena itu, kami menilai pemberitaan tersebut telah menyesatkan publik,” jelasnya.

Muhamad Endi Irwawa menyayangkan keras pemberitaan tersebut, terlebih karena diterbitkan oleh TVRI Stasiun NTB yang menurutnya merupakan lembaga media yang seharusnya mengedepankan akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan tanggung jawab jurnalistik.

“Ini sangat kami sayangkan. Kredibilitas media sebesar TVRI seharusnya menjadi contoh dalam menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat. Jangan sampai video lama digunakan dengan narasi yang berbeda sehingga merugikan pihak tertentu,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihak pengelola sejak pemberitaan tersebut beredar telah berusaha menghubungi pihak TVRI NTB untuk meminta klarifikasi mengenai maksud dan tujuan pemberitaan tersebut.

Baca Juga  Pemdes Lasarabagawu Gelar Sosialisasi Pencegahan Penyakit Menular dan Penanganan Banjir Serta Kekeringan

Namun hingga klarifikasi ini disampaikan, pihak TVRI NTB belum memberikan respons.

“Kami sudah mencoba menghubungi pihak TVRI NTB untuk mengklarifikasi persoalan ini. Tetapi sampai saat kami membuat klarifikasi, belum ada respons dari pihak TVRI NTB,” ungkapnya.

Menurut Muhamad Endi Irwawa, pemberitaan tersebut telah menimbulkan kerugian terhadap pengelola serta berpotensi mencoreng nama baik dan citra Ekowisata Bale Mangrove.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum apabila persoalan tersebut tidak segera diselesaikan.

“Kami akan melihat persoalan ini dari aspek hukum. Ketentuan mengenai penyebaran informasi elektronik yang tidak benar tentu menjadi salah satu hal yang akan kami konsultasikan dengan pihak yang berkompeten. Kami tidak ingin mengambil langkah secara gegabah, tetapi hak dan nama baik pengelola juga harus kami lindungi,” tegasnya.

Oleh karena itu, Muhamad Endi Irwawa meminta dengan tegas kepada TVRI Stasiun NTB untuk segera men-take down pemberitaan tersebut selambat-lambatnya dalam waktu 1 x 24 jam dan memberikan klarifikasi atas informasi yang telah beredar.

“Jika dalam waktu 1 x 24 jam tidak ada tindakan maupun penyelesaian dari pihak TVRI NTB, maka kami akan mempertimbangkan untuk menempuh upaya lain sebagai jalur penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Muhamad Endi Irwawa.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan