Sidang Pledoi PN Tanjung Karang, Riki Hendra Saputra Bantah Tuduhan KPK

Beranda, Berita, Daerah53 Dilihat
banner 468x60

DENYUT RAKYAT, BANDAR LAMPUNG  – Sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi Anggota DPRD Lampung Tengah nonaktif, Riki Hendra Saputra, digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis (20/8/2026).

Riki duduk di kursi terdakwa bersamaan dengan perkara dugaan korupsi yang juga menyeret Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya. KPK sebelumnya menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Dalam pledoinya, Riki membantah seluruh dakwaan. Ia mengaku tidak pernah menyangka akan ditangkap KPK atas perkara yang menurutnya tidak pernah ia lakukan.

“Saya tidak pernah membayangkan akan berada di posisi seperti ini, ditangkap KPK atas tuduhan kejahatan yang tidak pernah saya lakukan,” kata Riki di hadapan majelis hakim.

Selain membantah, Riki juga menyoroti dampak hukum yang ia hadapi terhadap keluarga. Ia menyebut dirinya sebagai tulang punggung keluarga dan sangat dibutuhkan anak-anaknya yang masih kecil.

“Kehadiran saya sangat dibutuhkan oleh anak-anak dalam masa tumbuh kembang mereka,” ujarnya.

Karena itu, Riki meminta majelis hakim mempertimbangkan pledoi, keterangan saksi, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Ia memohon putusan yang seadil-adilnya.

“Untuk itu, saya memohon kepada majelis hakim agar memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta dan keyakinan hakim,” pungkasnya.

Majelis hakim akan melanjutkan agenda dengan mendengarkan tuntutan dan replik sebelum menjatuhkan putusan.

Baca Juga  Dibilang “Jangan Ribut Soal Jalan”, Warga Tubaba Buktikan Sendiri: Bupati Pidato, Rakyat yang Nambal Jalan

Posting Terkait

Jangan Lewatkan