KPK Larang Kepala Daerah Bagi-bagi Dana Hibah dan THR ke Polisi-Jaksa: “Sudah Ada APBN, Jangan Cari Aman”

Beranda, Berita, Nasional100 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, denyutrakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi melarang keras kepala daerah memberikan tunjangan hari raya maupun dana hibah ke instansi vertikal seperti Polda, Polres, dan Kejaksaan. Larangan ini menyusul temuan 3 kasus operasi tangkap tangan sepanjang 2026 yang bermodus bagi-bagi THR ke Forkopimda.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, instansi vertikal sudah dibiayai penuh APBN sehingga tidak boleh menerima dana tambahan dari APBD.

“Kalau diberikan ke aparat penegak hukum dengan harapan tidak ada investigasi, itu tidak pas. Ini suap berkedok THR,” kata Setyo saat Peluncuran Panduan Pendidikan Antikorupsi di Kemendagri, Senin (11/5/2026)

KPK mencatat pola pemberian THR ilegal terungkap dalam 3 OTT 2026:

  • Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman modus THR untuk Forkopimda status OTT
  • Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, modus THR untuk Forkopimda status OTT
  • Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, modus Uang suap untuk bagi THR ke Forkopimda status Diperiksa

Khusus kasus Rejang Lebong, KPK pada 21 April 2026 telah memeriksa 2 anggota Polri, 2 jaksa, dan 1 ASN untuk mengusut aliran THR dari Bupati Fikri Thobari ke Forkopimda.

Setyo mengingatkan kepala daerah saat ini justru kesulitan mengelola APBD karena transfer dari pusat terbatas. “Saya yakin kepala daerah juga pusing. Jangan tambah beban dengan memberi hibah yang melanggar aturan,” ujarnya.

KPK meminta praktik bagi-bagi THR ini dihentikan total agar tidak terulang di daerah lain. Instansi vertikal yang dimaksud meliputi seluruh aparat pusat di daerah seperti TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, dan kantor kementerian.

Baca Juga  Putusan MK Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil. Kapolri Tidak Kehabisan Akal, Terbitkan Aturan Baru Polisi Aktif Boleh Jabat Jabatan Sipil

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *