JAKARTA, denyutrakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi melarang keras kepala daerah memberikan tunjangan hari raya maupun dana hibah ke instansi vertikal seperti Polda, Polres, dan Kejaksaan. Larangan ini menyusul temuan 3
THR Jaksa Polisi
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





