Jawablah Kritik dengan Data, Bukan Stempel Hoax

Beranda, Berita, Nasional162 Dilihat
banner 468x60

Bandar Lampung, denyutrakyat.com – Di era keterbukaan informasi, satu pola berulang setiap kali pemerintah diterpa dugaan korupsi: konferensi pers digelar, lalu muncul kalimat “itu hoax” atau “fitnah”. Tanpa data, tanpa dokumen, hanya bantahan lisan. Padahal publik sudah berubah. Mereka tidak lagi cukup dengan narasi, mereka menuntut angka, dokumen, dan jejak audit.

Ketika Kritik Datang, Data yang Bicara

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah jelas. Pasal 4 memberi pers hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Artinya, media boleh memberitakan sesuatu yang masih berupa dugaan, selama berpegang pada Kode Etik Jurnalistik: uji informasi, konfirmasi, dan hormati asas praduga tak bersalah.

Di sisi lain, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengikat pemerintah. Pasal 2 menegaskan informasi publik bersifat terbuka. Badan publik wajib menyediakannya. Jadi ketika ada dugaan soal anggaran fiktif atau proyek mangkrak, jawaban paling sah bukan “itu hoax”, tapi membuka kontrak, SPJ, dan hasil audit BPK ke publik.

“Stempel hoax tanpa data justru jadi bumerang,” kata Junaidi Farhan, aktivis penyiaran di Lampung. “Publik sekarang pintar. Kalau dibantah tanpa bukti, kecurigaan malah naik. Yang dipercaya adalah yang berani buka data.” tambahnya, Minggu (10/5/2026)

Hak Jawab: Senjata Elegan yang Sering Dilupakan

Banyak pejabat lupa, UU Pers Pasal 5 memberi pemerintah hak jawab dan hak koreksi. Ini jalur profesional. Kirim surat resmi ke redaksi, lampirkan data pembanding, minta dimuat proporsional. Dewan Pers bahkan memfasilitasi mediasi jika ada sengketa.

Sayangnya, yang sering terjadi adalah sebaliknya: melaporkan wartawan ke polisi dengan UU ITE. Padahal Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Polri menegaskan, sengketa pemberitaan diselesaikan dulu di Dewan Pers. Kriminalisasi pers hanya memperburuk citra pemerintah.

Baca Juga  KemenHAM Jamin: Era Prabowo Takkan Bungkam Pers, “Kebebasan Sudah Harga Mati”

Tiga Langkah Profesional Saat Diterpa Isu

1. Jeda untuk Verifikasi, Bukan Emosi; 24-48 jam pertama dipakai untuk kumpulkan fakta internal. Cek dokumen, panggil inspektorat, telusuri kronologi. Respons terburu-buru tanpa data hanya melahirkan blunder baru.

2. Buka Portal Data, Ajak Publik Mengawasi; Daripada bilang “silakan buktikan”, pemerintah yang modern bilang “silakan cek”. Upload kontrak, LHKPN, laporan realisasi anggaran di website PPID. Transparansi memutus spekulasi.

3. Serahkan ke Audit, Bukan ke Amarah; Jika dugaan serius, umumkan bahwa Inspektorat atau BPKP akan audit investigatif. Jika sudah ada laporan ke APH, nyatakan hormat pada proses hukum dan siap kooperatif. Ini tunjukkan iktikad baik.

Praduga Tak Bersalah Berlaku Dua Arah

Media wajib hati-hati. Tidak boleh menyebut “koruptor” sebelum ada putusan inkrah. Gunakan kata “diduga”, “tersangka”, beri ruang konfirmasi. Tapi pemerintah juga tidak boleh anti-dugaan. Dugaan adalah pintu masuk pengawasan publik.

KUHAP dan Pasal 28D UUD 1945 menjamin asas praduga tak bersalah untuk setiap warga negara. Termasuk pejabat. Tapi asas itu tidak menggugurkan kewajiban pejabat menjelaskan asal-usul hartanya bila diminta, sesuai UU Tipikor.

Kepercayaan Dibeli dengan Transparansi

Demokrasi tidak alergi kritik. Demokrasi alergi pada kekuasaan yang menutup diri. Pemerintah yang kuat adalah yang berani diuji. Menjawab dugaan dengan audit lebih bermartabat daripada menjawab dengan ancaman.

Maka rumusnya sederhana: ada dugaan, buka data. Ada berita miring, gunakan hak jawab. Ada laporan hukum, hormati prosesnya. Karena dalam ruang publik, data selalu lebih keras suaranya dari sekadar bantahan.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *