Bandar Lampung, denyutrakyat.com – Kejaksaan Tinggi Lampung bergerak cepat memutus potensi intervensi penyidikan. Tersangka kasus korupsi PI Rp271 miliar, Arinal Djunaidi, resmi dipindah dari Rutan Way Huwi ke Lapas Kelas I Rajabasa, Jumat (8/5/2026).
Pemindahan eks Gubernur Lampung itu bukan tanpa alasan. Kejati khawatir keberadaan Arinal satu atap dengan tiga terdakwa lain dalam kasus yang sama bisa mengacaukan penyidikan.
Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menegaskan langkah ini demi mengamankan proses hukum.
“Pemindahan tersangka AD ke Lapas murni untuk kepentingan pembuktian, baik penyidikan maupun penuntutan,” kata Ricky, Jumat sore.
Tim jaksa menilai, jika Arinal tetap di Rutan Way Huwi, risiko komunikasi dengan tiga terdakwa lain terbuka lebar. Hal itu bisa mengancam integritas saksi dan alat bukti.
“Alasan teknisnya jelas, memastikan tidak ada gangguan selama proses penyidikan dan penuntutan,” tegas Ricky.
Kini, Arinal berada di bawah pengawasan ketat Lapas Rajabasa. Kejati menjamin proses hukum tetap transparan dan sesuai aturan.
Untuk diketahui, Arinal ditetapkan tersangka dalam pusaran korupsi pengelolaan dana Participating Interest 10 persen (PI 10%) di PT LEB senilai Rp271 miliar.
Dalam kasus ini, Kejati Lampung sudah menyita aset puluhan miliar: sertifikat tanah, perhiasan, uang tunai, dan aset lainnya.


















