Jaksa Agung ST. Burhanuddin: Jangan Gegabah Menetapkan Para Kades Jadi Tersangka, Kecuali Bila DD Dipakai Untuk Nikah Lagi

Beranda, Berita, Nasional163 Dilihat
banner 468x60

DENYUT RAKYAT, Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajaran kejaksaan tidak gegabah menetapkan kepala desa (kades) sebagai tersangka korupsi hanya karena kesalahan administrasi.

Kebijakan ini menekankan pencegahan kriminalisasi dan agar tindak pidana hanya diproses jika uang desa terbukti digunakan untuk kepentingan pribadi kades.

“Hindari, hindari menjadikan kepala desa sebagai tersangka. Kecuali ya memang uangnya itu memang dipakai oleh kepala desanya, mungkin untuk nikah lagi atau apa, dan itu terjadi. Kalau uangnya itu betul-betul digunakan, silakan,” kata Burhanuddin di Hotel Fairmont, Jakarta, Minggu (19/4/2026).

“Tapi kalau kesalahan administrasi, kalian jadikan kepala desa menjadi tersangka, saya bertanggung jawab atas perbuatan kalian. Dan saya akan minta pertanggungjawaban kalian (para kajari dan kajati),” ujar dia.

Burhanuddin meminta para kajari dan kajati untuk membayangkan posisi si kepala desa yang dipilih masyarakat yang tidak mengetahui apa itu administrasi pemerintahan. Kepala desa juga tidak mengerti apa itu pertanggung jawaban keuangan.

Burhanuddin menyebutkan, para kepala desa juga bukanlah orang yang pernah memegang uang hingga miliaran rupiah sebelum menjadi kepala desa.

“Mereka direkrut, dipilih, dari masyarakat yang tidak tahu apa-apa. Kita bisa bayangkan saja, mereka dari tidak pernah pegang uang Rp1,5 miliar, kemudian pegang uang Rp1,5 miliar, kalau tanpa pembinaan hanya berpikirnya untuk apa uang ini dan bagaimana saya mengelola uang ini? Mereka tidak tahu,” ucapnya.

Maka dari itu, ST Burhanuddin menekankan perlunya pembinaan kepada para kepala desa, termasuk oleh jajaran Kejaksaan di daerah.

“Kalau tanpa pembinaan, mereka hanya berpikir, ‘untuk apa uang ini dan bagaimana saya mengelola uang ini?’ Mereka tidak tahu. Tolong ini, para kajari, mereka tidak tahu,” kata dia.

Baca Juga  Tempe Busuk dan Pahit Jadi Menu MBG SDN 3 Sindang Sari Kotabumi

Oleh karena itu, Burhanuddin menilai jaksa cukup membina para kepala desa yang menyimpang, sedangkan pihak yang dimintai pertanggungjawaban adalah pemerintah daerah.

“Bukan pada kepala desanya. Dia (dinas pemerintah desa) lah yang harus paling harus bertanggung jawab jika ada apa-apa di desa. Kepala dinas yang wajib membina,” kata Burhanuddin.

“Jadi kalau ada kepala desa yang melakukan perbuatan-perbuatan di luar kegiatannya yang benar, dia juga harus bertanggung jawab atas perbuatan ini,” imbuh dia.

Burhanuddin lantas kembali menegaskan bahwa kejaksaan tidak boleh mengkriminalisasi para kepala desa. Ia pun mengaku tak bangga jika jajaran kejaksaan di tingkat daerah menetapkan kepala daerah sebagai tersangka.

“Saya juga mengharapkan, dan saya meminta kepada seluruh aparat kejaksaan, sudah beberapa kali saya sampaikan, jangan ada lagi kriminalisasi terhadap aparat desa,” ujar Burhanuddin.

“Saya tidak akan bangga kalau kalian di daerah menjadikan kepala desa adalah tersangka,” imbuh dia.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *