DENYUT RAKYAT, Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajaran kejaksaan tidak gegabah menetapkan kepala desa (kades) sebagai tersangka korupsi hanya karena kesalahan administrasi. Kebijakan ini menekankan pencegahan kriminalisasi dan
#Jaksa Agung
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.









