DENYUT RAKYAT, Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajaran kejaksaan tidak gegabah menetapkan kepala desa (kades) sebagai tersangka korupsi hanya karena kesalahan administrasi. Kebijakan ini menekankan pencegahan kriminalisasi dan
Kepala Desa
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





