Doli Bongkar “Pasal Siluman” PKPU: KPU Ditantang Jelaskan Siapa yang Menitipkan Pasal Loloskan Gibran!

Berita, Nasional37 Dilihat
banner 468x60

DENYUT RAKYAT, JAKARTA – Polemik “pasal selundupan” dalam aturan pencalonan Pilpres 2024 kembali meledak. Mantan Ketua Komisi II DPR periode 2019-2024, Ahmad Doli Kurnia, secara terbuka menantang Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjelaskan kepada publik asal-usul Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Pasal tersebut selama ini disebut sebagai pasal kunci yang membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai Calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024, meski usianya belum memenuhi syarat minimal dalam aturan sebelumnya.

Yang menjadi persoalan, menurut Doli, pasal itu tidak pernah diajukan dan tidak pernah dibahas dalam rapat bersama antara KPU dan Komisi II DPR saat itu.

“Kami pastikan, pasal itu tidak pernah masuk dalam pembahasan bersama Komisi II. Tiba-tiba muncul dalam PKPU yang disahkan,” tegas Doli dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (18/10/2026).

Doli menegaskan, Komisi II saat itu tidak memiliki kewenangan untuk mengusut motif di balik munculnya pasal tersebut. Tugas DPR, kata dia, adalah menjalankan fungsi pengawasan jika ditemukan pelaksanaan aturan yang menyimpang.

“Kalau kami tahu waktu itu ada pelaksanaan tanggung jawab mereka yang miring-miring, tugas kami dalam fungsi pengawasan adalah mengingatkan,” ujarnya.

Namun kini, setelah polemik mencuat ke publik, Doli meminta bola panas itu dikembalikan ke KPU. Ia mendesak KPU menjelaskan secara terbuka mengapa pasal tersebut tidak diajukan untuk dibahas bersama DPR, apa alasan hukumnya, dan dari mana pasal itu berasal.

“Yang perlu ditanya itu mereka. Kenapa pasal itu tidak diajukan untuk dibahas? Apa reasoning-nya? Kalau misalnya pun ada yang nitip, siapa yang nitip? Apa alasan untuk diteruskan kalau ada yang nitip? Itu ditanya sama yang bersangkutan saja,” kata politisi Golkar itu dengan nada tajam.

Baca Juga  Demi Sekantong Beras, Negara Mengadili Seorang Kakek 72 Tahun

Pernyataan Doli ini sekaligus memperkuat desakan agar DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusus untuk membongkar tuntas persoalan ini. Sebelumnya, Doli juga telah mengusulkan agar digelar RDP khusus untuk mengusut polemik pasal selundupan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, KPU belum memberikan tanggapan resmi atas tantangan dan tudingan tersebut. Publik kini menanti, apakah KPU akan berani membuka seluruh notulensi dan draf pembahasan PKPU 19/2023, atau justru memilih bungkam.

Polemik ini bukan sekadar soal teknis aturan. Di mata publik, ini menyangkut soal legitimasi dan keadilan dalam proses demokrasi. Jika benar ada pasal yang diselundupkan tanpa melalui pembahasan yang semestinya, maka integritas penyelenggaraan pemilu dipertaruhkan.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan