Ditinggal Mahdi Yusuf Bank Lampung Tunjuk Direktur Operasional, Indra Merviana sebagai Pjs. Direktur Utama

Beranda, Berita426 Dilihat
banner 468x60

BANDAR LAMPUNG (denyutrakyat.com) – Karir Direktur Utama Bank Lampung Mahdi Yusuf naik kelas, dari Bank Daerah naik ke Bank Konvensional. Ia diangkat sebagai Direktur Legal and Compliance PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Pengangkatan Mahdi Yusuf bersama jajara komisaris dan direksi Bank BRI, setelah BRI menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Rabu, (17/12/2025).

Bank Lampung yang ditinggalkan Direktur Utamanya, Mahdi Yusuf tentu harus mencari figur Dirut yang baru, agar bank daerah kebanggaan masyarakat Lampung ini tetap beroperasi secara profesional.

Direktur Utama Bank Lampung Mahdi Yusuf secara resmi telah menyampaikan pengunduran diri kepada pemegang saham pengendali, yakni Gubernur Lampung.

Menindak lanjuti pengunduran diri Mahdi Yusuf, Komisaris Utama Bank Lampung Firsada mengatakan, pengunduran diri Mahdi Yusuf telah diproses sesuai ketentuan yang berlaku dan telah diterima oleh pemegang saham pengendali.

“Yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri kepada pemegang saham pengendali, Bapak Gubernur, dan pengunduran diri tersebut sudah diterima,” terang Firsada, Selasa (23/12/2025).

Firsada menjelaskan, berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Bank Lampung, kekosongan jabatan Direktur Utama untuk sementara dijalankan oleh salah satu direktur yang ada. Dalam hal ini, Direktur Operasional Bank Lampung, Indra Merviana, ditunjuk untuk menjalankan tugas Direktur Utama.

“Sesuai ketentuan, Direktur Operasional menjalankan tugas Direktur Utama. Selanjutnya, dalam waktu 30 hari ke depan, penetapan pelaksanaan tugas tersebut akan dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), termasuk pembahasan siapa yang akan ditunjuk sebagai Direktur Utama definitif,” jelasnya.

Ia menegaskan, status Direktur Operasional yang saat ini menjalankan tugas Direktur Utama merupakan pejabat sementara, bukan pelaksana tugas (Plt).

Firsada menambahkan, seluruh tahapan pengisian jabatan Direktur Utama Bank Lampung akan dilaporkan kepada pemegang saham dan diputuskan melalui mekanisme RUPS sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga  Nasib Uang Puluhan Pensiun Kepala Sekolah dan Guru di Koperasi Betik Gawi Bandar Lampung Makin Tak Jelas

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *