DENYUT RAKYAT | Di tengah gemuruh modernisasi dan dominasi hukum positif yang tertulis rapi dalam lembaran negara, ada satu sistem keadilan yang diam-diam tetap bekerja. Tanpa gedung mewah, tanpa toga, tanpa palu. Ia bekerja di balai-balai kampung, di bawah pohon rindang, dengan satu prinsip: mengembalikan yang retak menjadi utuh. Itulah hukum adat.
Dokumen Tinjauan Hukum dan Pendapat Ahli: Lembaga Adat dan Hukum Adat Tetap Hidup di Tengah Masyarakat Modern yang ditulis oleh Zainul Marzadi, S.H., M.H., Dosen sekaligus Pengurus Lembaga Adat Kota Prabumulih, kembali mengingatkan kita bahwa hukum adat bukan artefak museum. Ia hidup, relevan, dan justru semakin dibutuhkan di tengah masyarakat yang rindu pada keadilan yang memanusiakan.
Mengapa Adat Masih Jadi Pilihan?
Jawabannya ada pada tujuan. Ketua Adat Kota Prabumulih, M. Erwadi, S.T., merumuskannya dengan jernih:
“Tujuannya bukan mencari siapa yang menang atau kalah, namun mengembalikan kedamaian di lingkungan warga.”
Pengadilan formal memutus perkara. Hukum adat memulihkan hubungan. Dalam sistem peradilan negara, logikanya biner: bersalah atau tidak, menang atau kalah. Konsekuensinya, selesai sidang sering kali lahir dendam baru. Tetangga menjadi musuh. Keluarga terbelah.
Adat menempuh jalan berbeda. Melalui musyawarah untuk mufakat, yang disasar bukan hanya pelanggaran, tapi luka sosial yang ditimbulkan. Pelaku diminta memulihkan, korban dipulihkan harkatnya, komunitas dirajut kembali. Inilah cerminan “Jiwa Bangsa Indonesia” yang dimaksud Prof. Soepomo: hukum yang lahir dari kebiasaan dan mengutamakan keseimbangan.
Karena itu, tidak heran jika di banyak daerah, warga lebih dulu datang ke pemangku adat sebelum ke polisi. Bukan karena tidak percaya negara, tapi karena mereka percaya bahwa damai lebih utama dari hukuman.
Pengakuan Negara Sudah Kuat, Implementasi yang Tertatih
Secara konstitusional, posisi hukum adat sangat kokoh. Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 tegas menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Pasal 28I Ayat (3) menjamin identitas budaya. UU No. 6 Tahun 2014 memberi ruang bagi Desa Adat. Bahkan terobosan paling progresif datang dari UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, yang resmi mengakui “Hukum yang Hidup di Masyarakat” sebagai bahan pertimbangan hakim.
Artinya, secara yuridis debat sudah selesai. Hukum adat sah. Titik.
Namun pengakuan di atas kertas belum tentu sama dengan pengakuan di lapangan. Stigma masih kuat. Hukum adat sering dipersepsikan sebagai kuno, tidak pasti, rentan melanggar HAM, atau menghambat investasi. Padahal, seperti ditegaskan Prof. Hazairin, hukum adat bersumber dari kesadaran nurani rakyat dan bersifat luwes. Ia mampu menyesuaikan diri. Ketika zaman berubah, tafsir adat pun ikut berubah. Adat bukan batu yang kaku, ia seperti akar yang mencari air.
Prof. Satjipto Rahardjo jauh-jauh hari mengingatkan: hukum sejati tidak hanya tertulis, tapi harus menyentuh keadilan dan kebutuhan nyata. Di sinilah hukum adat unggul. Ia lahir dari kebutuhan nyata warga, bukan dari ruang seminar.
Tantangan Nyata: Menjembatani Dua Dunia
Tentu kita tidak boleh romantis buta. Zainul Marzadi secara jujur menyebut dua tantangan utama. Pertama, keragaman tata cara adat antardaerah bisa menimbulkan perbedaan tafsir. Sengketa tanah di Sumatera Selatan diselesaikan beda dengan di Papua. Kedua, ada praktik adat yang harus diselaraskan agar tidak bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan HAM.
Tapi solusinya bukan mematikan adat. Solusinya adalah sinergi. Jalan yang ditawarkan sangat rasional: kerja sama sinergis antara pemerintah dan lembaga adat. Negara tidak perlu menyeragamkan adat. Yang dibutuhkan adalah koridor yang jelas. Mana ranah pidana berat yang wajib masuk ranah negara, mana sengketa sosial yang lebih efektif diselesaikan secara adat.
KUHP Baru sudah memberi pintu masuk itu. Hakim kini boleh menggali hukum yang hidup. Ini momentum untuk melatih aparat penegak hukum memahami antropologi hukum, bukan hanya pasal. Ini momentum untuk mendokumentasikan dan menguatkan lembaga adat agar putusannya terukur dan akuntabel.
Hipotesis yang Layak Diperjuangkan
Zainul Marzadi mengajukan lima hipotesis yang masuk akal. Semakin kuat peran lembaga adat, semakin tertib masyarakat. Pengakuan dalam KUHP Baru memperkokoh kedudukannya. Penyelarasan dengan HAM meningkatkan kepercayaan warga. Hukum adat menjaga budaya lokal. Dan perpaduan hukum nasional-adat melahirkan sistem yang lebih adil dan berdaya guna.
Hipotesis ini bukan utopia. Di banyak desa, perdamaian yang difasilitasi adat terbukti menekan angka kriminalitas berulang. Konflik batas tanah tidak meledak jadi kekerasan karena sudah didamaikan di tingkat ninik mamak. Ini efisiensi keadilan yang tidak bisa diabaikan negara.
Kita sedang bicara tentang Indonesia. Negara kepulauan dengan 1.340 suku bangsa. Memaksakan satu corak hukum untuk semua kasus sama saja menanam padi di atas karang. Keanekaragaman membutuhkan keanekaragaman pendekatan.
Hukum adat adalah cara bangsa ini memaknai “adil” dengan bahasa lokal. Jika ia mati, maka matilah satu keping identitas kita. Modernitas tanpa akar akan membuat kita tercerabut. Tradisi tanpa adaptasi akan membuat kita beku.
Jalan tengahnya sudah dibentangkan konstitusi: akui, hormati, dan sinergikan. Tugas kita sekarang memastikan lembaga adat diperkuat kapasitasnya, didampingi negara, dan diberi ruang untuk membuktikan bahwa keadilan tidak harus selalu lahir dari ruang sidang ber-AC.
Sebab bangsa yang besar adalah bangsa yang merawat akarnya sambil menumbuhkan dahan baru. Dan selama rasa persaudaraan masih jadi nilai tertinggi, hukum adat tidak akan pernah mati. Ia akan terus bernapas, bersama napas republik ini.


















