JAKARTA, DENYUTrakyat — Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ketentuan Pasal 16A Undang-undang Nomor 21/2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3/2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN). Pasal itu memberi peluang hak atas tanah,
Berita
- Sebelumnya
- 1
- …
- 32
- 33
- 34
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.























