Arinal Didakwa: Intervensi BUMD Migas, Titip Adik Ipar Jadi Direksi, Negara Rugi Rp268 Miliar

Beranda, Berita, Daerah44 Dilihat
banner 468x60

DENYUT RAKYAT, BANDAR LAMPUNG — Drama kasus dugaan korupsi komisi migas akhirnya masuk ruang sidang. Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi duduk di kursi pesakitan dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Rabu (9/9/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Arinal bukan hanya ikut campur dalam penunjukan BUMD pengelola Dana Participating Interest (PI) 10 persen, tapi juga diduga menempatkan orang-orang dekatnya, termasuk adik ipar, ke jajaran direksi perusahaan tersebut.

Akibat rangkaian perbuatannya, negara disebut merugi Rp 268,76 miliar. Angka itu berasal dari dana komisi migas sebesar 17,2 juta dollar AS dari Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatra (PHE OSES).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu dipimpin Hakim Ketua Nugraha Medica Prakasa.

Menurut dakwaan JPU, permainan Arinal sudah dimulai sejak April 2019. Saat itu statusnya masih gubernur terpilih dan belum dilantik.

JPU menyebut Arinal tidak setuju jika PT Wahana Rahardja yang sudah ditunjuk sebagai BUMD penerima PI 10 persen.

Untuk menggagalkannya, Arinal disebut menemui Prihatono Ganefo Zain, yang saat itu menjabat Kepala Badan Litbang Provinsi Lampung. Pertemuan terjadi di sebuah kafe di Alam Sutra, Tangerang Selatan.

Dalam pertemuan itu Arinal menjanjikan akan mengembalikan Prihatono ke kursi Kepala Dinas ESDM Lampung. Imbalannya Prihatono harus menghentikan proses pengalihan PI 10 persen ke PT Wahana Rahardja.

“JPU mendakwa terdakwa memanfaatkan kedudukannya sebagai Gubernur Terpilih untuk memengaruhi proses penunjukan BUMD penerima PI 10 persen,” kata jaksa.

Puncaknya terjadi pada 7 Mei 2019. Arinal mengumpulkan pejabat Pemprov, akademisi, politisi, hingga praktisi migas di Cafe Woodstair, yang sekarang jadi Mie Gacoan di Bandar Lampung.

Di forum itulah Arinal disebut menunjuk PT Lampung Jasa Utama (LJU) sebagai BUMD penerima PI 10 persen. Ia juga memerintahkan Biro Perekonomian menyiapkan 3 nama anak perusahaan untuk mengelola PI tersebut.

Baca Juga  LSM InfoSOS Desak Copot Kabid Bina Marga: Proyek Trotoar Bandar Lampung Amburadul karena Salah Penempatan PPK

Masalahnya, Arinal baru resmi dilantik sebagai Gubernur pada 12 Juni 2019. Sebulan setelah keputusan di kafe itu, ia mengeluarkan SK Gubernur Nomor G/482/B.04/HK/2019 yang menetapkan PT LJU sebagai penerima PI.

JPU menilai penunjukan itu cacat. Alasannya PT LJU tidak punya pengalaman dan kegiatan usaha di bidang hulu migas. Kondisi keuangannya juga disebut tidak sehat dan tidak mampu membiayai pengelolaan PI.

Setelah LJU ditunjuk, Arinal kemudian mengarahkan pembentukan PT Lampung Energi Berjaya (LEB) sebagai anak usaha yang khusus mengelola PI 10 persen.

Di sinilah intervensi makin terang. JPU mendakwa Arinal ikut menentukan siapa yang duduk di direksi dan komisaris PT LEB, meski tidak punya kompetensi di migas.

Nama yang disorot, Budi Kurniawan, yang disebut sebagai adik ipar Arinal. JPU menyebut Arinal meminta panitia seleksi meluluskan Budi sebagai direksi PT LEB. Padahal hasil tes psikologi dan kompetensi tidak merekomendasikannya.

Selain itu, Prihatono Ganefo Zain yang sebelumnya “dijanjikan” jabatan, akhirnya dilantik sebagai Komisaris Utama PT LEB.

Dari sinilah JPU menarik benang merah rangkaian intervensi itu berujung pada kerugian negara Rp 268,76 miliar.

Sebelum sidang perdana, Arinal sempat mengajukan penangguhan penahanan. Jaminan tertulis sudah ditandatangani istrinya yang menyatakan Arinal tidak akan melarikan diri selama proses hukum.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU. Tim kuasa hukum Arinal belum menyampaikan eksepsi secara rinci.

Kasus ini menjadi perhatian publik Lampung karena menyangkut pengelolaan kekayaan daerah dari sektor migas. PI 10 persen sendiri merupakan hak daerah yang diamanatkan dalam UU Migas untuk dikelola BUMD.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan