Aparat Tiyuh Indraloka II Diduga Rekayasa SPJ Lewat Nota Kosong

Berita, Daerah224 Dilihat
banner 468x60

DENYUT RAKYAT, Tulang Bawang Barat — Kepercayaan publik terhadap Aparatur Tiyuh Indraloka II, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat, kembali diuji. Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat tengah menyelidiki dugaan penggelembungan anggaran dan pekerjaan fisik fiktif pada proyek onderlah sepanjang 1.000 meter tahun anggaran 2024.

Modus yang mencuat adalah penggunaan nota kosong sebagai dasar penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Dugaan ini menguat setelah keterangan suplier material, Junaedi, yang diperiksa sebagai saksi kunci pada Senin, 18 Mei 2026.

Menurut Junaedi, nota yang kini disita penyidik sebagai barang bukti bukan dibuat olehnya. Ia mengaku hanya menandatangani sekitar 10 lembar nota kosong atas permintaan salah satu aparatur tiyuh.

“Saya sudah sampaikan ke penyidik, nota yang dijadikan barang bukti bukan tulisan tangan saya. Tanda tangan memang saya, tapi nota itu kosong saat saya serahkan. Saya tidak tahu siapa yang menyuruhnya,” ujar Junaedi.

Ia menambahkan, setelah pengiriman batu belah dan pasir selesai, ia telah membuat nota asli sesuai rincian material. Namun, Sekretaris Tiyuh justru meminta nota kosong dengan alasan “kacau kalau pakai nota asli suplier”. Keterangan ini juga telah disampaikan Junaedi kepada penyidik.

Perbedaan nilai antara nota asli yang dibawa Junaedi dan nota yang digunakan dalam SPJ disebut sangat mencolok. Selisih tersebut menjadi petunjuk awal adanya dugaan mark-up anggaran pada pekerjaan fisik tersebut.

Dalam proses penyelidikan, Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat telah memanggil tujuh orang saksi. Selain Junaedi, turut diperiksa Camat Way Kenanga Roby, Sekretaris Camat Agus, Pendamping Desa Miat, dan sejumlah aparatur tiyuh.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Sekretaris Tiyuh yang kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas Harian Kepala Tiyuh belum membuahkan hasil. Panggilan melalui telepon seluler tidak dijawab.

Baca Juga  Ansori Paparkan Program Digides di Kendal, DISPERMADES Siap Bawa ke Bupati

Kasus ini kembali menegaskan lemahnya pengawasan internal dalam pengelolaan dana desa. Penggunaan nota kosong untuk melegitimasi pengeluaran negara bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan indikasi awal tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan kepercayaan masyarakat.

Jika terbukti, pola ini menunjukkan adanya praktik sistematis yang memanfaatkan ketiadaan kontrol berlapis di tingkat tiyuh. Publik berhak menuntut transparansi proses hukum dan audit menyeluruh terhadap proyek-proyek fisik lain di wilayah yang sama.

Sementara itu terkait proses kasusnya yang sedang ditangani Kejari Tubaba belum juga ada keterangan resmi yang jelas. Kejari masih memilih diam untuk tidak menyampaikan perkembangan penyelidikannya ke publik.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *