Anak 5,5 Tahun Boleh Masuk SD, Syaratnya Cuma Satu: Lolos Tes Psikolog

Beranda, Berita, Nasional186 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, denyutrakyat.com – Usia bukan lagi penghalang masuk SD. Kemendikdasmen resmi membuka celah bagi anak di bawah 7 tahun untuk daftar sekolah dasar, asal terbukti siap secara mental dan intelektual.

Kebijakan ini tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Intinya: anak usia 6 tahun sampai minimal 5,5 tahun per 1 Juli bisa masuk SD, tapi ada saringannya.

“Kuncinya bukan umur, tapi siap atau tidak anak mengikuti pembelajaran SD,” tegas Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, Kamis (21/5/2026) di Jakarta.

Anak yang mau masuk lebih awal wajib punya:

  1. Kecerdasan dan/atau bakat istimewa yang terukur
  2. Kesiapan psikis untuk ikut kegiatan belajar SD

Dua hal itu harus dibuktikan lewat surat keterangan dari psikolog yang punya otoritas di daerah setempat. Surat abal-abal? Gak lolos.

“Jadi tidak harus usianya 7 tahun,” kata Gogot.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah menyambut aturan ini. Selama ini banyak anak terpaksa putus sekolah sementara karena ditolak SD gara-gara belum 7 tahun.

“Usia tidak lagi menjadi penghalang untuk mereka masuk lingkungan pendidikan,” ujarnya.

Aturan ini juga sudah masuk dalam revisi RUU Sisdiknas yang sedang dibahas DPR.

Baca Juga  Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *