JAKARTA, denyutrakyat.com – Usia bukan lagi penghalang masuk SD. Kemendikdasmen resmi membuka celah bagi anak di bawah 7 tahun untuk daftar sekolah dasar, asal terbukti siap secara mental dan intelektual.
Kebijakan ini tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Intinya: anak usia 6 tahun sampai minimal 5,5 tahun per 1 Juli bisa masuk SD, tapi ada saringannya.
“Kuncinya bukan umur, tapi siap atau tidak anak mengikuti pembelajaran SD,” tegas Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, Kamis (21/5/2026) di Jakarta.
Anak yang mau masuk lebih awal wajib punya:
- Kecerdasan dan/atau bakat istimewa yang terukur
- Kesiapan psikis untuk ikut kegiatan belajar SD
Dua hal itu harus dibuktikan lewat surat keterangan dari psikolog yang punya otoritas di daerah setempat. Surat abal-abal? Gak lolos.
“Jadi tidak harus usianya 7 tahun,” kata Gogot.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah menyambut aturan ini. Selama ini banyak anak terpaksa putus sekolah sementara karena ditolak SD gara-gara belum 7 tahun.
“Usia tidak lagi menjadi penghalang untuk mereka masuk lingkungan pendidikan,” ujarnya.
Aturan ini juga sudah masuk dalam revisi RUU Sisdiknas yang sedang dibahas DPR.






























