Tinjauan Hukum dan Pendapat Ahli: Lembaga Adat dan Hukum Adat Tetap Hidup di Tengah Masyarakat Modern

Opini53 Dilihat
banner 468x60

Oleh: Zainul Marzadi, S.H., M.H. (Dosen sekaligus Pengurus Lembaga Adat Kota Prabumulih)

 

DENYUT RAKYAT | Di tengah arus kemajuan zaman dan sistem hukum negara yang semakin teratur, lembaga serta aturan adat di Indonesia masih memegang peranan penting.

Masyarakat di berbagai wilayah di Tanah Air masih menjadikan nilai-nilai warisan ancestors sebagai pedoman utama dalam menyelesaikan masalah sosial, menjaga ketertiban, dan mempererat persaudaraan antarwarga.

Lembaga adat merupakan wadah kemasyarakatan yang tumbuh dari kebiasaan warga setempat dan diwariskan turun-temurun.

Fungsinya bukan hanya untuk melestarikan budaya, namun menjadi jalur penyelesaian perselisihan secara damai melalui jalan musyawarah untuk mencapai mufakat.

Banyak warga yang lebih memilih jalur adat daripada jalur pengadilan formal demi menjaga keharmonisan ikatan persaudaraan.

Secara hukum, para ahli menyebut Hukum Adat sebagai Hukum yang Hidup di Masyarakat, yaitu aturan yang ditaati karena dianggap sesuai dengan kebutuhan dan jiwa sosial warga setempat.

Negara pun kini semakin mengakui keberadaannya selama aturan tersebut tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan Hak Asasi Manusia.

Landasan Hukum Resmi di Indonesia

Keberadaan lembaga adat memiliki payung hukum yang kuat, antara lain:

1. Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945: Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak asal-usulnya.

2. Pasal 28I Ayat (3) UUD 1945: Jaminan perlindungan terhadap identitas budaya masyarakat tradisional.

3. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru: Mengakui keberadaan “Hukum yang Hidup di Masyarakat” sebagai bahan pertimbangan dalam penegakan hukum pidana.

4. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Mengatur kedudukan Desa Adat yang berhak mengatur kepentingan warga menurut asal-usulnya.

5. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: Menegaskan penghormatan atas identitas dan hak tradisional masyarakat hukum adat.

Baca Juga  Skandal Gurita Korupsi Proyek Pemerintah, Mulai Dari Setoran, Leletnya Administrasi Sampai Upeti Pencairan

Ada banyak Pendapat Para Ahli Hukum sebut saja;

Prof. Soepomo: Hukum Adat adalah cerminan Jiwa Bangsa Indonesia. Aturan ini tumbuh dari kebiasaan dan kesepakatan warga yang mengutamakan kebersamaan dan keseimbangan.

Prof. Hazairin: Hukum Adat bersumber langsung dari kesadaran nurani rakyat dan mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman secara luwes dan dinamis.

Prof. Satjipto Rahardjo: Hukum yang sejati tidak hanya tertulis di atas kertas, namun harus menyentuh keadilan dan kebutuhan nyata di tengah masyarakat.

M. Erwadi, S.T. (Ketua Adat Kota Prabumulih): Di wilayah Sumatera Selatan, jalur adat dianggap lebih ampuh memulihkan persaudaraan. “Tujuannya bukan mencari siapa yang menang atau kalah, namun mengembalikan kedamaian di lingkungan warga”.

Tantangan di Masa Kini

Di era modern, penerapan hukum adat menghadapi dua tantangan utama:

1. Perbedaan tata cara adat di setiap wilayah yang dapat menimbulkan perbedaan tafsir hukum.

2. Perlunya penyelarasan agar aturan adat tidak bertentangan dengan nilai kesetaraan dan Hak Asasi Manusia.

Oleh karena itu, pemerintah dan akademisi menyarankan terjalinnya Kerja Sama Sinergis antara Pemerintah dan Lembaga Adat demi terciptanya ketertiban serta pelestarian jati diri bangsa.

Kesimpulan dan Hipotesis Penulis

Kesimpulan

Lembaga dan Hukum Adat merupakan pilar penting kehidupan berbangsa yang sah menurut Konstitusi. Ia berfungsi menciptakan kedamaian dan keadilan yang dirasakan langsung oleh rakyat. Keberadaannya tetap relevan sejalan dengan hukum nasional asalkan berpegang teguh pada prinsip kemanusiaan dan keadilan.

Rumusan Hipotesis

1. Semakin kuat peran lembaga adat, semakin tertib dan damai kehidupan bermasyarakat.

2. Pengakuan dalam KUHP Baru memperkokoh kedudukan hukum adat.

3. Penyelarasan dengan Hak Asasi Manusia meningkatkan kepercayaan warga pada hukum.

4. Keberadaan hukum adat menjaga keanekaragaman budaya lokal.

Baca Juga  Kekerasan terhadap Wartawan adalah Ancaman bagi Demokrasi

5. Perpaduan hukum nasional dan adat menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan berdaya guna.

Harapannya tulisan ini dapat menambah wawasan bagi seluruh pengurus adat khususnya di Sumatera Selatan dan masyarakat Indonesia pada umumnya, agar terjalin keharmonisan antara nilai tradisi dan kemajuan zaman.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *