Trotoar Sultan Agung Rp.22,77 miliar: Jangan Jadikan Kontraktor Sebagai Kambing Hitam Tunggal

Tanggapan Gunawan Handoko, Pengamat kebijakan PUSKAP (Pusat Pengkajian Etika Politik dan Pemerintahan) Provinsi Lampung

Beranda, Berita, Iptek100 Dilihat
banner 468x60

DENYUT RAKYAT, BANDAR LAMPUNG – PUSKAP Lampung mengapresiasi langkah Dinas PU Kota Bandar Lampung yang telah menghentikan sementara pekerjaan revitalisasi trotoar Sultan Agung ini.

Penghentian sementara ini harus jadi momentum evaluasi dan perbaikan total. Bukan hanya menyalahkan Kontraktor saja, tapi juga Konsultan Pengawas.

Sejak awal yang disorot dan diuyek-uyek hanya pihak Kontraktor, sementara Konsultan Pengawas lepas dari perhatian.

Jika mutunya “basing-basing” bisa lolos, maka ada 2 kemungkinan: Konsultan Pengawas lalai atau ada kongkalingkong.

Sejak awal dalam pemberitaan media, kritik dan pemanggilan hanya tertuju kepada pihak Kontraktor. Sementara peran Konsultan Pengawas seolah-olah tidak ada.

Padahal secara etika dan aturan, Konsultan Pengawas itu wakilnya PPK di lapangan. Mereka dibayar mahal untuk memastikan pekerjaan fisik sesuai dengan spesifikasi dan standar mutu.

Kalau lalai, sampai ada material bekas dan ukuran besi yang tidak sesuai spesifikasi teknis lolos di cor, berarti konsultan ikut bertanggungjawab. Ada dasarnya, Perpres 16/2016 dan Kode Etik Ikatan Ahli Konstruksi Indonesia (IAKI) serta Kontrak Jasa Konsultasi.

Bukti awal sudah jelas, dari hasil pemeriksaan Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung di lapangan, ternyata ada penyimpangan yang berakibat pekerjaan fisik ambrol.

Maka tidak perlu berspekulasi apakah ini akibat bencana alam atau force majeur. Ini murni kelalaian dan kecerobohan, bukan karena angin atau hujan.

Maka Komisi III DPRD Kota agar dapat memanggil Konsultan Pengawas untuk memastikan tugas yang telah dilakukan di lapangan.

Periksa dokumen pengawasannya, dari laporan harian, laporan mingguan dan material check. Apakah ada catatan penolakan material oleh Konsultan? Apakah ada teguran atau peringatan tertulis saat mutu pekerjaan mulai jelek? Apakah ada uji mutu beton, slump test, kubus beton dan dokumentasi lain yang terkait pekerjaan tersebut.

Itu tugas konsultan yang wajib dilaksanakan. Semua laporan ini wajib dikirim ke PPK secara berkala. Jika terbukti lalai, maka PPK jangan ragu untuk memutus kontrak Konsultan Pengawas secara sepihak. Jangan sampai preseden buruk ini terulang.

Baca Juga  Memprihatinkan Rumah Janda Miskin di Sumba Timur, Delila Bomba Hutar Harapkan Perhatian Pemerintah

Etika pemerintahan juga harus ditegakkan dari hulu ke hilir. Segera lelang ulang, pilih konsultan yang punya rekam jejak bagus. Masih banyak konsultan di Lampung yang baik dan profesional.

Sesuai syarat umum kontrak konsultasi LKPP sudah terpenuhi, dimana konsultan tidak melakukan pengawasan sesuai standar profesi sehingga terjadi cacat mutu pada pekerjaan konstruksi. Kalau pekerjaan fisik ambrol karena “basing-basing”, itu artinya Konsultan Pengawas sudah gagal di tugas utamanya.

 

Catatan Redaksi; Gunawan Handoko, pensiunan PNS dan pernah bertugas di Dinas PU Kota Bandar Lampung sebagai Kabid Perencanaan dan Pengendalian.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan