DENYUTRAKYAT.COM, JAKARTA – Seorang pekerja kreatif videographer Amsal Sitepu dituntut dua tahun penjara oleh jaksa dalam kasus dugaan korupsi proyek di sebuah desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Jaksa juga menjatuhkan pidana denda 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana tiga bulan kurungan.
Amsal pun dalam akun Instagramnya menyampaikan respons atas kasus yang menjeratnya tersebut. Dari kasusnya itu, dia mengatakan bahwa saat ini kondisi hukum sedang tidak baik-baik saja. Bahkan, Jaksa menilai kerugiaan negara tersebut dengan alasan beberapa pekerjaan seperti ide nilainya nol rupiah.

Proses hukum ini telah menyedot perhatian publik, karena dinilai sebagai bagian kriminalisasi pekerja kreatif. Namun, tidak ada satupun pejabat yang dijerat hukum.
Komisi III DPR RI merespon kasus tersebut dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus Amsal Sitepu, seorang videografer yang dituduh melakukan korupsi “mark up” anggaran proyek video desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan RDPU itu digelar untuk menyikapi banyaknya desakan masyarakat yang menganggap kasus tersebut diwarnai ketidakadilan. Adapun RDPU itu digelar pada Senin (30/3) pagi.


















