Rompi Pink No. 6: Detik-Detik Arinal Djunaidi Resmi Jadi Tahanan Kejati Lampung

Beranda, Berita, Daerah, Fokus159 Dilihat
banner 468x60

Bandar Lampung, denyutrakyat.com – Panggung kekuasaan runtuh Selasa malam (28/4/2026). Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi resmi menyandang status tersangka dan langsung dijebloskan ke tahanan oleh Kejati Lampung.

Kasus yang menjeratnya bukan main-main: dugaan korupsi dana participating interest, PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Nilainya bikin ngeri US$17,2 juta atau setara Rp271 miliar dari jatah 10% PI wilayah kerja migas Offshore South East Sumatera (WK OSES).

Drama Rompi Pink Nomor 6

Pantauan di Gedung Pidsus Kejati Lampung malam itu seperti adegan akhir drama. Arinal keluar ruang pemeriksaan dengan kemeja hitam yang kini kontras dengan rompi tahanan merah muda bernomor 6. Tulisan “Tahanan Pidsus Kejati Lampung” terpampang di punggungnya.

Kedua tangan mantan orang nomor satu Lampung itu tak bebas lagi. Borgol besi melingkar erat saat digiring petugas. Langkahnya dikawal ketat, diapit tim hukum dan barisan aparat.

Masker medis putih tak cukup menyembunyikan wajah yang terus menunduk. Sorot kamera dia hindari. Rentetan pertanyaan wartawan pun hanya dijawab dengan bungkam seribu bahasa.

Tatapan Kosong Dari Balik Jeruji Mobil Tahanan Baru

Adegan pamungkas: Arinal dimasukkan ke mobil tahanan baru Kejati Lampung ‘Maung’. Dari balik jeruji besi jendela, sosok yang dulu berkuasa itu kini duduk lesu di kursi belakang. Tatapan kosong, menembus kaca, tanpa kata.

Padahal siang harinya, Arinal masih menginjakkan kaki di Kejati Lampung sebagai saksi. Itu pun setelah sebelumnya dikabarkan mangkir dari panggilan penyidik terkait pusaran korupsi PT LEB. Statusnya berubah cepat: dari saksi, jadi tersangka, langsung ditahan.

Rp271 miliar uang migas rakyat Lampung. Rompi pink nomor 6. Borgol. Dan bungkam. Malam itu, kekuasaan benar-benar tanggal. Si mantan preman tak lagi garang !

Baca Juga  Tiga Jaksa Pelaku Pemerasan di Kejari Hulu Sungai Utara, Satu Kabur Melawan Petugas Akan Menjadi DPO KPK

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *