Resmi Rumah Daswati Lampung Naik Status Jadi Cagar Budaya Kota Bandar Lampung

Setelah 7 tahun digantung statusnya, Rumah Daerah Swantara Tingkat I Lampung alias Rumah Daswati I akhirnya resmi naik kelas.

Beranda, Budaya, Daerah128 Dilihat
banner 468x60

BANDAR LAMPUNG, denyutrakyat.com – Bangunan bersejarah di Jalan Tulang Bawang No. 11, Enggal, Bandar Lampung itu ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya tingkat Kota dalam sidang Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bandar Lampung, Selasa 19 Mei 2025. Lokasinya ada di Aula Mufakat Jejamo, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung.

Kenapa ini penting? Karena Rumah Daswati bukan bangunan biasa. Di sinilah jejak awal Provinsi Lampung tercatat. Gedung ini jadi saksi bisu saat Lampung masih berstatus Daerah Swantara Tingkat I di bawah Sumatera Selatan pada 1963. Setahun kemudian, tepat 18 Maret 1964, Lampung resmi berdiri sebagai Daerah Tingkat I.

“Per tanggal 19 Mei kemarin sudah diadakan sidang pengkajian dan pemeringkatan penetapan Cagar Budaya Rumah Daswati, berarti sudah ditetapkan sebagai Cagar Budaya,” kata Koordinator Bidang Kebudayaan Disdikbud Bandar Lampung, Evi Fitriyanti, Minggu 24 Mei 2025.

Sebelumnya, bangunan ini cuma berstatus Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) sejak 2018. Statusnya naik setelah TACB menilai nilai sejarah dan arsitekturnya layak dilindungi.

Sekarang tinggal menunggu SK Wali Kota Bandar Lampung keluar. Proses administrasi untuk penerbitan SK sudah berjalan.

“Jadi tinggal menunggu nomor SK penetapan,” ujar Evi.

Dengan penetapan ini, Rumah Daswati resmi masuk daftar warisan budaya yang harus dijaga. Bukan cuma bangunan tua, tapi bukti hidup perjalanan Lampung jadi provinsi

Baca Juga  Data Realisasi Anggaran DPRD Tubaba Tahun 2025 Kembali Bocor dan Tersebar ke Media

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *