Rekam Jejak Pendirian dan Tata Kelola PT Lampung Energi Berjaya: Periodisasi Kepemimpinan Anshori Djausal dan Nuril Hakim Yohansyah

Berita, Daerah177 Dilihat
banner 468x60

BANDAR LAMPUNG, denyutrakyat.com – Berdasarkan penelusuran data, PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) merupakan anak usaha PT Lampung Jaya Utama (PT LJU), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Lampung. Perusahaan ini didirikan pada 9 Juli 2019 melalui Akta Notaris Siti Agustina Sari, S.H., http://M.Kn., Nomor 32 tanggal 9 Juli 2019.

Visi dan Misi Perusahaan

Visi PT LEB adalah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (PPD) yang andal dalam pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi, serta berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mewujudkan masyarakat Lampung yang sejahtera.

Misi PT LEB meliputi:

1. Berkontribusi terhadap peningkatan PAD untuk pembangunan Provinsi Lampung;

2. Mengembangkan kapabilitas pengelolaan wilayah kerja migas dan usaha hulu migas;

3. Memfasilitasi percepatan perizinan dan penyelesaian hambatan operasional di Wilayah Kerja South East Sumatera (WK SES);

4. Menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG).

Mandat dan Landasan Hukum Pengelolaan PI 10%

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016, PT LEB ditunjuk sebagai pengelola _Participating Interest_ (PI) 10% WK SES dengan ketentuan:

1. Dilarang menjalankan kegiatan usaha lain di luar pengelolaan PI 10% WK SES;

2. Wajib memfasilitasi percepatan perizinan dan penyelesaian permasalahan operasional Kontrak Kerja Sama (KKS) di WK SES dengan dukungan pemerintah daerah.

Regulasi terkait lainnya mencakup UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas, Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2015, serta Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016.

Struktur Kepengurusan Awal dan Dinamika Organisasi

Dokumen resmi terkait susunan Direksi dan Komisaris PT LEB pada periode awal tidak dipublikasikan secara komprehensif. Namun, berdasarkan pemberitaan inilampung.com yang mengutip dokumen barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PI 10%, tercatat beberapa nama pernah menjabat sebagai pengelola:

Baca Juga  Dilaporkan Forum Keluarga Honorer ke Polres, Walikota Metro: Kita Hormati Proses Hukum

1. Anshori Djausal mengundurkan diri dari jabatan Direktur Utama pada 21 Juli 2020, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Direksi dan Dewan Komisaris PT LEB Nomor: 004/LEB-DU/BA/VII/2020 tanggal 22 Juli 2020;

2. Nuril Hakim Yohansyah mengundurkan diri dari jabatan Direktur Komersial pada 21 Juli 2020;

3. Lutfi Virliansyah mengundurkan diri dari jabatan GM Administrasi dan Keuangan pada 22 Juli 2020.

Pasca pengunduran diri tersebut, Dewan Komisaris PT LEB menerbitkan SK Nomor: 02/LEB-KU/SKPn/VII/2020 tanggal 22 Juli 2020 tentang Pendelegasian Wewenang Direktur Utama kepada Direktur Umum.

Tercatat pula 17 pegawai dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), antara lain: Alleta Rossa Ernitta, Audi Titaheluw, Anggaran Agung Gumelar, Bernanda Alextrio, Chabsarina, Hendriyono, Hengky Prabowo, Abdul Rahman, Hermasyah, Lilyana Budi Anggraini, Moh. Aditya Rizki Saputra, Panggih Pradila Murdiono, Rachmad Aditia Saputra, Velfika Adilla Imelza, Muhammad Solichin, Yulina Soraya, dan Varrel Ananta Putra Kurniawan.

Berdasarkan data resmi perusahaan, susunan pengurus PT LEB terakhir adalah:

Komisaris: Heri Wardoyo

Direktur Utama: M. Hermawan Eriadi

Direktur Operasional: Budi Kurniawan

Capaian Perusahaan

PT LEB berhasil merealisasikan PI sebesar 5% pada 23 Juni 2023, menjadikannya penerima dividen terbesar dari sektor energi di Provinsi Lampung. Wilayah kerja perusahaan berada di Kabupaten Lampung Timur.

WK SES merupakan salah satu wilayah kerja migas strategis di Indonesia yang mencakup ujung tenggara Pulau Sumatera dan ujung barat laut Pulau Jawa. WK SES adalah penghasil minyak bumi terbesar untuk kategori wilayah kerja produksi _offshore_ nasional. Wilayah ini dioperatori oleh PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES), anak usaha PT Pertamina Hulu Energi (PHE), sejak 6 September 2018 sebagai pemegang saham mayoritas.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *