Prinsip Dasar Kaidah Jurnalistik Dunia Hampir Sama, Hanya Implementasinya Yang Berbeda

Persamaan dan perbedaan jurnalistik Eropa dengan Indonesia (Asia)

Beranda, Opini516 Dilihat
banner 468x60

Penulis : Junaidi Farhan, Praktisi Radio Penyiaran era 90an

DENYUT RAKYAT.com, OPINI — Prinsip-prinsip dasar kaidah jurnalistik dunia memang cenderung universal, tetapi implementasinya dapat sangat bervariasi dalam praktiknya di berbagai negara dan konteks budaya.

Kaidah jurnalistik di seluruh dunia berakar pada prinsip etika inti yang hampir sama, seperti : akurasi dan kebenaran, objektivitas dan ketidakberpihakan, kemandirian yang artinya jurnalis harus bebas dari pengaruh tekanan politik, ekonomi, atau kepentingan pribadi yang dapat mengkompromikan pelaporan mereka.

Selain itu kaidah jurnalistik juga meminimalisir Kerusakan (Minimizing Harm), adakah pertimbangan etis mengenai privasi, martabat korban, dan potensi dampak negatif dari sebuah berita. Dan yang juga sangat perlu dijaga adakah akuntabilitas. Jurnalis dan media bertanggung jawab atas laporan mereka dan bersedia memperbaiki kesalahan.

 

Mengapa dalam praktiknya berbeda?

Perbedaan praktik muncul karena sejumlah faktor, antara lain:

Sistem Hukum dan Regulasi. Setiap negara memiliki undang-undang pers yang berbeda, mulai dari yang sangat membebaskan hingga yang sangat ketat dan represif. Hal ini memengaruhi sejauh mana jurnalis dapat meliput topik sensitif.

Budaya dan Nilai Sosial. Apa yang dianggap pantas, etis, atau tabu untuk dilaporkan bisa sangat berbeda antara budaya Barat, Asia, Timur Tengah atau di Indonesia.

Struktur Kepemilikan Media. Di negara dengan media yang didominasi oleh pemerintah, liputan berita cenderung mencerminkan agenda negara. Di negara dengan media swasta yang kuat, fokusnya mungkin lebih pada hiburan atau bias komersial.

Tingkat Kebebasan Pers. Organisasi seperti Reporters Without Borders secara rutin merilis indeks kebebasan pers global yang menunjukkan perbedaan signifikan dalam lingkungan kerja jurnalis di berbagai negara.

Artinya fondasi etisnya bersifat global, tetapi “aturan main” praktisnya dibentuk oleh konteks hukum, politik, dan budaya lokal.

Baca Juga  Ketika Negara Puas Rakyat Tidak Mati: Kritik atas Data Kemiskinan BPS

 

Contoh kaidah jurnalistik Eropa dan Indonesia.

Kaidah dunia jurnalistik di Eropa didasarkan pada prinsip-prinsip kebenaran, independensi, keadilan (fairness), dan akuntabilitas, yang didukung oleh kerangka hukum yang kuat seperti Undang-Undang Kebebasan Media Eropa (EMFA) yang baru disahkan.

Prinsip dan kaidah utama tersebut meliputi:

  1. Akurasi dan Verifikasi, jurnalis wajib berupaya semaksimal mungkin untuk melaporkan realitas peristiwa dengan sangat setia, memverifikasi informasi secara cermat dari berbagai sumber sebelum publikasi, dan segera mengoreksi informasi yang terbukti salah atau tidak akurat.
  2. Independensi, jurnalis harus bersikap independen dari pengaruh politik, ekonomi, atau pengaruh eksternal lainnya yang dapat mengkompromikan objektivitas mereka. Mereka tidak boleh menerima suap atau menyalahgunakan profesi untuk keuntungan pribadi.
  3. Keseimbangan dan Ketidakberpihakan, pelaporan harus berimbang dan tidak memihak, merujuk pada semua sumber dan pihak terkait yang tersedia untuk memberikan gambaran yang komprehensif dan proporsional.
  4. Menghormati Privasi dan Martabat, jurnalis harus menghormati hak privasi individu, kecuali jika ada kepentingan publik yang sah. Mereka harus menjaga martabat orang dan tidak menggunakan ekspresi yang menghina.
  5. Perlindungan Sumber, jurnalis memiliki kewajiban untuk melindungi kerahasiaan sumber informasi mereka.
  6. Perlindungan Hukum. Uni Eropa telah mengesahkan aturan seperti EMFA untuk melindungi jurnalis dari campur tangan politik dan gugatan hukum yang berlebihan (SLAPPs) yang dirancang untuk membungkam kritik publik.
  7. Pengaturan Mandiri (Self-Regulation). Banyak negara Eropa memiliki badan pengaturan mandiri, seperti Dewan Pers, yang terdiri dari jurnalis dan editor untuk mengawasi penerapan prinsip-prinsip etika dan menangani keluhan publik.

Kaidah-kaidah ini bertujuan untuk memastikan jurnalisme yang kredibel dan dapat dipercaya yang melayani hak fundamental warga negara atas informasi yang akurat dalam masyarakat yang demokratis.

Baca Juga  KPK Juga Tetapkan Eks Stafsus Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

 

Gambar ilustrasi, kinerja jurnalistik moderen

Dan ini kaidah dunia jurnalistik di Indonesia diatur oleh landasan hukum utama, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan dijabarkan lebih lanjut dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang disepakati oleh organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers.

Kaidah-kaidah utama tersebut meliputi prinsip dasar jurnalistik seperti :

  1. Akurasi dan Kebenaran. Jurnalis wajib menyajikan informasi yang akurat, faktual, dan benar, serta melakukan verifikasi terhadap informasi yang diperoleh.
  2. Independensi dan Objektivitas. Jurnalisme harus bebas dari pengaruh eksternal, tidak berpihak, dan tidak mencampurkan fakta dengan opini pribadi.
  3. Berimbang. Memberikan ruang yang adil bagi semua pihak yang terkait dalam pemberitaan (cover both sides).
  4. Asas Praduga Tak Bersalah. Menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak menghakimi narasumber atau pihak yang diberitakan.
  5. Tanggung Jawab Terhadap Publik. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum melalui informasi yang tepat.

Ada aturan etis dalam pelaksanaan tugas memperoleh Informasi bagi wartawan atau jurnalis di Indonesia seperti;

  • Wartawan menempuh cara yang etis untuk memperoleh dan menyiarkan informasi serta memberikan identitas kepada sumber informasi.
  • Menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
  • Wartawan Indonesia tidak menerima suap, hadiah, atau menyalahgunakan profesi untuk keuntungan pribadi.
  • Melindungi identitas korban kejahatan susila dan pelaku serta korban tindak pidana di bawah umur.
  • Tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis, dan cabul.
  • Wartawan wajib melayani hak jawab dari pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan dan segera mencabut, meralat, serta memperbaiki berita yang keliru atau tidak akurat.
  • Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok berita.
Gambar ilustrasi kinerja jurnalistik digital

Secara jelas apa yang menjadi prinsip dasar kaidah jurnalistik antara Eropa dan Indonesia (Asia) cenderung sama. Namun demikian kaidah jurnalistik Eropa dan Indonesia memiliki beberapa perbedaan, antara lain:

Baca Juga  Bupati Bekasi, Ade Kuswara Terjaring OTT KPK

Eropa : Fokus pada fakta dan objektivitas, menggunakan bahasa yang formal dan netral, menghindari sensasionalisme dan opini, menggunakan sumber yang terpercaya dan anonim, menghormati privasi dan hak-hak individu secara total.

Sementara di Indonesia, lebih fokus pada kepentingan publik dan advokasi, menggunakan bahasa yang lebih santai dan persuasif, lebih terbuka pada opini dan interpretasi, menggunakan sumber yang terpercaya, tapi juga mempertimbangkan sumber anonim, menghormati privasi, tapi juga mempertimbangkan kepentingan publik.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *