PP No.1 Tahun 2024 Bukan Berarti Meniadakan Fungsi Dewan: Catatan Kritis Pinjaman 30 Miliar Pemkab Tubaba

Hukum, Opini193 Dilihat
banner 468x60

Penulis: Ahmad Basri, Ketua Kajian Kritis Kebijakan Publik Pembangunan (K3PP)

DENYUTRAKYAT.COM | Rilis Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat melalui Dinas Kominfo yang dipublikasikan oleh media online pada 14 April 2026 menjelaskan bahwa pinjaman sebesar Rp30 miliar ke lembaga perbankan dilakukan dalam kerangka cash management atau pengelolaan kas.

Secara konseptual, pinjaman pengelolaan kas merupakan instrumen jangka pendek yang bertujuan menutup kekosongan kas sementara (cash flow mismatch). Pinjaman ini wajib dilunasi dalam satu tahun anggaran dan tidak dimaksudkan sebagai pembiayaan pembangunan jangka menengah maupun panjang.

Namun demikian, penting ditegaskan bahwa pinjaman tersebut tetap merupakan bagian dari struktur APBD. Artinya, keberadaannya tidak berdiri di ruang gelap administrasi, melainkan harus transparan dan dapat diawasi oleh DPRD sebagai lembaga representasi publik.

Pemerintah daerah dalam penjelasannya merujuk pada PP No.1 Tahun 2024 yang menyebutkan bahwa pinjaman untuk pengelolaan kas tidak memerlukan persetujuan DPRD, melainkan cukup disampaikan melalui pemberitahuan tertulis kepada pimpinan dewan. Tafsir normatif ini memang benar secara tekstual.

Akan tetapi, pemaknaan tersebut tidak boleh ditarik terlalu jauh hingga seolah-olah menghapus peran DPRD. Fungsi pengawasan (controlling) dan fungsi anggaran (budgeting) yang melekat pada DPRD adalah mandat konstitusional yang tidak dapat dikesampingkan oleh tafsir administratif semata.

Dengan kata lain, PP No.1 Tahun 2024 tidak boleh dijadikan “ruang abu-abu” bagi eksekutif untuk menjalankan kebijakan keuangan tanpa kontrol yang memadai. Dispensasi yang diberikan hanya terbatas pada aspek prosedural persetujuan, bukan pada penghilangan fungsi pengawasan.

Lebih jauh, perlu ditegaskan bahwa tidak semua bentuk pinjaman daerah mendapatkan perlakuan yang sama. Dalam konstruksi hukum yang ada, hanya pinjaman untuk pengelolaan kas yang tidak memerlukan persetujuan DPRD. Sementara itu, pinjaman daerah yang bersifat pembiayaan pembangunan tetap secara tegas mensyaratkan adanya persetujuan DPRD. Di sinilah letak titik krusial yang harus diawasi secara serius oleh DPRD

Baca Juga  Belajar Dari Kasus Moni Wiyana. Korban Penjambretan Menjadi Tersangka: Wajah Buram Penegakan Hukum di Indonesia

DPRD tidak boleh hanya berhenti pada posisi “mengetahui”, tetapi harus memastikan bahwa pinjaman Rp30 miliar tersebut benar-benar murni digunakan untuk pengelolaan kas. Jangan sampai terjadi pergeseran fungsi secara diam-diam menjadi pembiayaan kegiatan pembangunan, karena hal tersebut akan mengubah status hukumnya secara fundamental.

Jika terjadi pergeseran dari pinjaman pengelolaan kas menjadi pinjaman daerah, maka secara hukum wajib disertai persetujuan DPRD. Tanpa itu, berpotensi menimbulkan cacat prosedural dalam tata kelola keuangan daerah.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar soal boleh atau tidak boleh, melainkan soal integritas tata kelola. Transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang efektif adalah fondasi utama dalam menjaga keuangan daerah tetap berada pada rel yang benar.

DPRD sebagai lembaga pengawas harus memastikan bahwa setiap rupiah yang dipinjam benar-benar digunakan sesuai dengan tujuan awalnya. Kelalaian dalam fungsi pengawasan bukan hanya kesalahan administratif, tetapi dapat berujung pada problem hukum dan krisis kepercayaan publik.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *